Kantor Bank Nagari PusatPADANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Nagari Cabang Pembantu Tabek Patah. Temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan atas kepatuhan operasional PT Bank Nagari periode 2023 hingga Triwulan III 2025 di wilayah Sumatera Barat, Jakarta, Bandung dan Pekanbaru.
Temuan itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 1/T/LHP/DJPKN V.PDG.03/02/2026 tanggal 12 Februari 2026. LHP BPK menjelaskan bahwa pengelolaan KUR pada PT Bank Nagari Cabang Pembantu Tabek Patah sebesar Rp4.437.565.506,00 belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana ketentuan dan prosedur yang berlaku.
PT Bank Nagari Cabang Pembantu Tabek Patah merupakan kantor cabang pembantu yang berada di bawah koordinasi PT Bank Nagari Cabang Batusangkar. Berdasarkan data nominatif per 30 September 2025, kantor cabang pembantu tersebut telah menyalurkan KUR dan KPUM/KPUM Simamak dengan total plafon Rp42.657.892.571,86 dan baki debet Rp28.540.820.004,14.
Dalam pemeriksaan, BPK juga mencermati Laporan Hasil Audit Divisi Audit Internal Bank Nagari Nomor SR/084/DAI/DIR/07-2025 tanggal 24 Juli 2025. Audit internal tersebut sebelumnya telah mengungkap sejumlah persoalan terkait penerapan standar operasional dan prosedur serta kode etik pegawai dalam penyaluran KUR di Cabang Pembantu Tabek Patah.
Atas temuan tersebut, BPK kemudian melakukan pengembangan pemeriksaan secara uji petik terhadap 28 debitur KUR Kredit Modal Kerja (KMK). Dari pemeriksaan itu diketahui terdapat fasilitas KUR KMK dengan total plafon Rp5.397.500.000,00 dan baki debet Rp4.437.565.506,00 yang pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan standar prosedur dan operasional bank. Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan proses permohonan, analisis dan persetujuan kredit.
Menurut BPK, terdapat pelonggaran persyaratan kredit dan analisis kredit yang tidak sepenuhnya didukung data pendukung serta data keuangan yang menggambarkan kondisi sebenarnya. Perhitungan kemampuan pembayaran kembali atau repayment capacity sejumlah debitur juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Hasil konfirmasi BPK kepada debitur menunjukkan adanya perbedaan antara data yang tercantum dalam dokumen pengajuan kredit dengan kondisi sebenarnya, antara lain terkait pendapatan, pengeluaran, persediaan, utang dan piutang usaha.
BPK juga meminta keterangan kepada petugas kredit mengenai 28 dokumen kredit yang diperiksa. Dari pemeriksaan tersebut diketahui tidak seluruh debitur dapat menunjukkan bukti pendukung kegiatan usaha, baik berupa pencatatan maupun bukti penerimaan atau kegiatan usaha secara nyata.
Berdasarkan wawancara dengan Pemimpin Cabang Pembantu dan Pemimpin Seksi Kredit Cabang Pembantu Tabek Patah yang menjabat ketika pemeriksaan berlangsung, BPK memperoleh keterangan adanya indikasi ketidakcermatan dalam pemberian KUR Modal Kerja kepada 28 debitur.
Kondisi tersebut, menurut BPK, menyebabkan kemampuan keuangan debitur yang dituangkan dalam analisis appraisal kredit tidak sepenuhnya dapat diyakini telah menggambarkan kondisi keuangan debitur yang sebenarnya.
Empat Debitur Dinilai Tidak Memenuhi Kriteria KUR
BPK juga menemukan adanya empat debitur yang berdasarkan pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada debitur dan kunjungan ke lokasi usaha tidak memiliki usaha produktif sebagaimana disajikan dalam analisis appraisal kredit. Dengan kondisi tersebut, BPK menyatakan terdapat penyaluran KUR kepada debitur yang tidak memenuhi kriteria penerima karena tidak memiliki usaha produktif.
Nilai fasilitas KUR yang dinilai tidak tepat sasaran tersebut mencapai Rp880.000.000,00. Kondisi itu juga berdampak pada pemberian subsidi margin atau bunga KUR dari pemerintah yang dinilai tidak tepat sasaran sebesar Rp49.177.854,00.
Penarikan Dana Dilakukan Pihak Lain
Temuan berikutnya berkaitan dengan proses penarikan dana kredit. Berdasarkan konfirmasi kepada 11 debitur dan pemeriksaan slip penarikan, BPK menemukan bahwa debitur hanya menandatangani slip penarikan dan penyetoran ketika penandatanganan perjanjian kredit.
Dana kredit dari 11 debitur dengan total plafon Rp2.425.000.000,00 kemudian digunakan untuk pembayaran pembelian mobil pada showroom dengan cara penyetoran ke rekening showroom yang dibantu oleh pihak bank. BPK juga mencatat bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Divisi Audit Internal, pencairan kredit dilakukan melalui penarikan tunai dan penyetoran tunai ke rekening selain rekening debitur.
Penggunaan KUR Tidak Sesuai Peruntukan
BPK selanjutnya menemukan persoalan dalam penggunaan dan pemantauan kredit. Dari pemeriksaan terhadap 28 dokumen kredit dengan total plafon Rp5.397.500.000,00 serta hasil konfirmasi kepada debitur, diketahui bahwa fasilitas KUR Modal Kerja yang diberikan oleh Cabang Pembantu Tabek Patah sejak awal digunakan untuk pembelian kendaraan.
Klaim Asuransi Kredit Juga Menjadi Temuan
BPK juga menyoroti pencairan klaim asuransi atau penjaminan kredit. Dari 28 debitur yang diperiksa, sebanyak 13 debitur telah diajukan, disetujui dan menerima pembayaran klaim asuransi penjaminan kredit sebesar Rp1.350.627.087,17.
Selain itu, terdapat tiga debitur yang masih dalam proses pengajuan klaim dengan nilai sebesar Rp478.315.895,40. Menurut BPK, klaim atas 13 debitur sebesar Rp1.350.627.087,17 seharusnya tidak diajukan karena realisasi kredit tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan kredit/KUR serta tidak sesuai standar operasional dan prosedur bank.
Demikian pula terhadap tiga debitur yang masih dalam proses pengajuan klaim sebesar Rp478.315.895,40. BPK menilai klaim tersebut tidak layak diterima apabila persyaratan sebagaimana ketentuan kerja sama penjaminan tidak terpenuhi.
Empat Agunan Tidak Berada dalam Penguasaan Debitur
Temuan lainnya berkaitan dengan keberadaan agunan tambahan. Hasil konfirmasi kepada debitur menunjukkan bahwa agunan tambahan berupa kendaraan atas empat fasilitas kredit tidak berada dalam penguasaan debitur. Menurut keterangan yang diperoleh BPK, kendaraan tersebut terakhir berada dalam penguasaan pihak showroom. Kendaraan kemudian ditarik oleh showroom karena terjadi keterlambatan pembayaran angsuran kredit.
Para debitur menyatakan tidak mengetahui kondisi maupun keberadaan kendaraan setelah dilakukan penarikan. Pihak showroom disebut menjelaskan bahwa penarikan kendaraan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban kredit yang belum dibayarkan.
Risiko yang Diidentifikasi BPK
Atas berbagai kondisi tersebut, BPK menyatakan PT Bank Nagari berisiko tidak memperoleh pelunasan pokok kredit beserta tunggakan bunga dan denda atas 28 debitur dengan baki debet sebesar Rp4.437.565.506,00. Selain itu, terdapat kelebihan penerimaan subsidi margin atau bunga KUR sebesar Rp49.177.854,00.
BPK juga mencatat penerimaan klaim asuransi kredit bermasalah sebesar Rp1.350.627.087,17 yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama, serta potensi penerimaan klaim asuransi sebesar Rp478.315.895,40 yang masih dalam proses dan dinilai belum layak diterima apabila persyaratan klaim tidak terpenuhi.
Sementara itu, risiko kerugian bank terkait kredit bermasalah akibat agunan yang tidak dikuasai debitur dan tidak diketahui keberadaannya dihitung sebesar Rp806.569.108,12.
BPK Soroti Fungsi Pengawasan dan Pengendalian
BPK mengidentifikasi bahwa permasalahan tersebut tidak terlepas dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian pada sejumlah jenjang. Pemimpin Cabang Batusangkar yang saat itu berperan sebagai koordinator Cabang Pembantu Tabek Patah dinilai kurang melakukan monitoring terhadap aktivitas operasional kantor cabang pembantu serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Pemimpin Cabang Pembantu Tabek Patah yang menjabat pada saat pemberian dan pencairan kredit dinilai kurang cermat dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam persetujuan dan pencairan kredit, monitoring penggunaan kredit, evaluasi serta pemantauan keberadaan agunan.
BPK juga menyoroti peran Wakil Pemimpin Cabang Pembantu yang dinilai belum sepenuhnya melakukan verifikasi kelengkapan dokumen, peninjauan kembali analisis kredit serta monitoring penggunaan dan pengembalian kredit maupun keberadaan agunan. Hal serupa juga ditemukan pada Analis Kredit terkait, yang menurut BPK belum sepenuhnya melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, analisis pemberian kredit serta monitoring penggunaan, pengembalian kredit dan keberadaan agunan sesuai ketentuan.
Bank Nagari Sependapat dan Siapkan Tindak Lanjut
Atas temuan tersebut, Direksi PT Bank Nagari melalui Pemimpin Divisi Kredit dan Mikro Banking menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Bank Nagari menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada petugas yang terlibat, mengupayakan langkah optimal untuk mengurangi potensi kerugian serta memberikan pelatihan kepada petugas kredit guna meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap tugas serta tanggung jawab.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Direksi PT Bank Nagari agar memerintahkan Pemimpin Cabang Batusangkar selaku koordinator Cabang Pembantu Tabek Patah untuk meningkatkan monitoring seluruh aktivitas operasional kantor cabang pembantu dan memastikan penerapan ketentuan yang berlaku.
BPK juga merekomendasikan pemberian sanksi sesuai ketentuan kepada pihak yang tidak mematuhi standar operasional dan prosedur bank dalam pemberian serta pencairan kredit, monitoring penggunaan kredit dan keberadaan agunan. Selain itu, Wakil Pemimpin Cabang Pembantu diminta meningkatkan verifikasi dokumen, meninjau analisis kredit serta melakukan monitoring penggunaan dan pengembalian kredit dan keberadaan agunan sebelum persetujuan kredit diberikan.
Analis Kredit juga direkomendasikan memperkuat pemeriksaan dokumen, analisis pemberian kredit serta monitoring penggunaan dan pengembalian kredit dan keberadaan agunan.
Untuk persoalan klaim asuransi, BPK meminta Bank Nagari memproses pengembalian kepada perusahaan penjaminan atas penerimaan klaim sebesar Rp1.350.627.087,17 yang tidak sesuai perjanjian kerja sama. Termasuk mengembalikan potensi klaim sebesar Rp478.315.895,40 apabila dana tersebut nantinya telah diterima dari perusahaan penjaminan.
Bank Nagari juga diminta memproses pengembalian kelebihan penerimaan subsidi margin atau bunga KUR sebesar Rp49.177.854,00 untuk disetorkan ke Kas Negara. Selanjutnya, Bank Nagari diminta melakukan langkah penyelamatan dan/atau penyelesaian kredit terhadap 28 debitur, termasuk penyelesaian terhadap agunan yang tidak dikuasai debitur dan tidak diketahui keberadaannya.
Direksi PT Bank Nagari menyatakan sependapat dengan seluruh rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui action plan.
Bank Nagari: Temuan BPK Menjadi Bagian dari Evaluasi dan Pembenahan
Sebelumnya, pada Kamis (4/6/2026), Bank Nagari telah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan BPK RI atas operasional bank periode 2023 hingga Triwulan III 2025.
Klarifikasi disampaikan langsung Direktur Utama PT Bank Nagari Gusti Candra dalam konferensi pers di lantai 4 Gedung Bank Nagari Pusat. Ia didampingi Direktur Keuangan Roni Erdian, Direktur Operasional Zilva Efrizon, Direktur Kredit dan Syariah Hafit Dauli, Direktur Kepatuhan Sukardi, Komisaris Utama Andri Yulika dan Dewan Pengawas Syariah Prof. Rozalinda.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pemimpin cabang, pemimpin divisi, pengurus PWI Sumbar, pimpinan media dan wartawan.
Gusti Candra menegaskan bahwa Bank Nagari menghormati dan mendukung pemeriksaan BPK RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurutnya, pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dalam mendorong tata kelola perusahaan yang baik, memperkuat akuntabilitas dan transparansi serta meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perbankan.
Setiap catatan, temuan dan rekomendasi BPK, kata Gusti, dipandang sebagai bagian dari evaluasi dan proses pembenahan berkelanjutan. Karena itu, Bank Nagari berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui penyempurnaan kebijakan internal, perbaikan prosedur kerja, penguatan fungsi satuan kerja serta peningkatan sistem pengawasan dan pengendalian internal.
Manajemen Bank Nagari juga menegaskan bahwa berdasarkan kesimpulan LHP BPK RI, selain terdapat sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut, pengelolaan operasional Bank Nagari periode 2023 hingga Triwulan III 2025 dinilai telah dilaksanakan sesuai peraturan internal bank dan ketentuan perbankan yang berlaku dalam semua hal yang material. Sebagai bagian dari tindak lanjut, Bank Nagari menyatakan telah meninjau sejumlah ketentuan internal, memperkuat fungsi satuan kerja dan meningkatkan koordinasi antarunit.
Bank juga menyatakan terus mendorong proses bisnis agar berjalan lebih cermat dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk memperkuat manajemen risiko pada proses pembiayaan, pengawasan portofolio, penanganan kredit bermasalah serta pengendalian risiko operasional dan kepatuhan.
Terkait fasilitas kredit yang menjadi objek pemeriksaan BPK, Bank Nagari menyatakan telah melakukan evaluasi, penanganan, penyelesaian dan penyelamatan kredit sesuai karakteristik masing-masing permasalahan.
Seluruh langkah tersebut, menurut manajemen, dilakukan berdasarkan ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan dengan tujuan meminimalkan potensi kerugian sekaligus menjaga kualitas aset bank.
Gusti Candra juga menyampaikan bahwa Bank Nagari telah melaporkan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat secara luring pada 10 April 2026. Dokumen tindak lanjut selanjutnya akan dilengkapi melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Manajemen Bank Nagari menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional tetap diarahkan pada penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, pengendalian internal yang efektif, kepatuhan terhadap regulasi serta manajemen risiko yang memadai. Berbagai catatan BPK, kata Gusti, tidak semata-mata dipandang sebagai kekurangan, tetapi juga sebagai bagian dari proses evaluasi dan pembelajaran untuk memperkuat institusi serta meningkatkan kualitas tata kelola.
“Bank Nagari berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, nasabah, pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan melalui transparansi, akuntabilitas, profesionalitas dan integritas dalam setiap kegiatan usaha,” kata Gusti Candra.
Jajaran direksi dan komisaris Bank Nagari juga menyampaikan apresiasi atas perhatian, kritik dan masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari pengawasan publik yang konstruktif.