
PADANG — Pansus IV bersama Komisi IV DPRD Kota Padang memperketat pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama semester pertama tahun berjalan. Pembahasan tersebut difokuskan untuk memastikan setiap usulan penambahan anggaran benar-benar berdasarkan kebutuhan dan memberi manfaat bagi masyarakat, Rabu-Kamis (17–18/6/2026).
Evaluasi berlangsung selama dua hari dengan melibatkan 13 OPD yang menjadi mitra kerja Komisi IV DPRD Kota Padang. Pembahasan mencakup capaian program, realisasi anggaran, serta urgensi usulan tambahan anggaran yang diajukan dalam APBD Perubahan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, menegaskan bahwa DPRD tidak hanya melihat besarnya anggaran yang diusulkan, tetapi juga menilai kinerja masing-masing OPD selama enam bulan pertama tahun 2026.
“DPRD tidak hanya melihat besaran anggaran yang diajukan, tetapi juga menilai sejauh mana capaian kinerja OPD selama enam bulan pertama tahun ini. Tambahan anggaran harus benar-benar mendukung pelayanan publik dan dapat direalisasikan secara optimal hingga akhir tahun,” ujar Iskandar.
Menurutnya, secara ideal pelaksanaan program dan penyerapan anggaran pada semester pertama seharusnya telah mencapai sekitar 50 persen dari target tahunan. Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah program yang belum memenuhi target karena dipengaruhi berbagai faktor eksternal, termasuk proses regulasi dan kebijakan yang masih berlangsung.
Meski demikian, DPRD Kota Padang tetap melakukan penelaahan secara objektif terhadap setiap kendala yang disampaikan OPD. Hal itu dilakukan agar keputusan dalam pembahasan APBD Perubahan tetap mengedepankan efektivitas penggunaan anggaran dan prinsip akuntabilitas.
“Kami menelusuri setiap alasan yang disampaikan OPD. Jika hambatan yang terjadi memang berada di luar kendali mereka dan dapat dijelaskan secara rasional, tentu akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan anggaran,” katanya.
Iskandar juga mengingatkan bahwa pelaksanaan program pada APBD Perubahan memiliki waktu yang relatif singkat. Setelah Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD disahkan, OPD hanya memiliki waktu efektif sekitar empat bulan untuk merealisasikan seluruh kegiatan yang telah direncanakan.
Karena itu, DPRD Kota Padang menekankan agar setiap tambahan anggaran yang disetujui nantinya benar-benar dapat dilaksanakan secara optimal sehingga memberikan hasil yang maksimal bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah sebelum tahun anggaran berakhir.