Benny Utama Sosialisasikan KUHP Baru di Polres Pasaman, Kapolres Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

PenaHarian.com
5 Agu 2026 11:40
HUKUM 0
2 menit membaca

PASAMAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, H. Benny Utama, S.H., M.M., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Pasaman, Sumatera Barat. Dalam kunjungan tersebut, Benny Utama memberikan arahan sekaligus sosialisasi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru kepada jajaran Polres Pasaman yang dipimpin Kapolres AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., di Aula Rupatama Mapolres Pasaman, Rabu (5/8/2026).

Kedatangan Anggota Komisi III DPR RI tersebut disambut langsung oleh Kapolres Pasaman bersama para pejabat utama. Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap lembaga penegak hukum di daerah sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan kepolisian.

Dalam arahannya, Benny Utama memaparkan sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian. Ia juga menyoroti capaian kinerja serta tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas di lapangan.

Menurut Benny Utama, profesionalisme menjadi kunci utama dalam penanganan setiap perkara pidana. Ia menegaskan bahwa penyidik harus bekerja secara objektif, berintegritas, dan menjunjung tinggi rasa keadilan. Sebagai garda terdepan penegakan hukum, Polri diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Pasaman.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan arahan yang diberikan Anggota Komisi III DPR RI tersebut. Menurutnya, masukan yang disampaikan menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Pasaman dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penanganan berbagai perkara menonjol secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x