Prof. Abdul Latif: Mediasi Harus Menjadi Jalur Utama Penyelesaian Sengketa Medis di Indonesia

PenaHarian.com
31 Jul 2026 16:31
HUKUM 0
4 menit membaca

Jakarta, – Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penyelesaian sengketa medis di Indonesia harus mengedepankan mekanisme mediasi di luar pengadilan sebagai langkah utama sebelum menempuh proses litigasi. Hal tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengutamakan penyelesaian sengketa melalui pendekatan restoratif.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Abdul Latif saat memimpin Ujian Proposal Disertasi kandidat Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Raymond Nadeak, dengan judul “Model Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Mediasi di Luar Pengadilan untuk Mewujudkan Kepastian dan Kemanfaatan Hukum bagi Pasien dan Tenaga Medis”, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Virtual Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Kamis (30/7/2026).

Menurut Prof. Abdul Latif, paradigma penyelesaian sengketa medis telah mengalami perubahan yang mendasar. Mediasi kini tidak lagi dipandang sebagai sekadar alternatif penyelesaian sengketa, tetapi menjadi mekanisme yang diutamakan sebelum perkara dibawa ke pengadilan. Pendekatan tersebut bertujuan menciptakan keadilan restoratif dengan memulihkan hubungan antara pasien dan tenaga medis, bukan semata-mata mencari pihak yang harus dipersalahkan.

Ia menjelaskan bahwa dalam sengketa medis, dugaan kelalaian tenaga kesehatan pada umumnya perlu melalui pemeriksaan disiplin profesi oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP). Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap standar profesi maupun standar operasional prosedur (SOP). Hasil pemeriksaan disiplin kemudian menjadi dasar penting dalam proses mediasi sehingga penyelesaian perkara dilakukan secara objektif.

Prof. Abdul Latif juga menilai bahwa sengketa medis memiliki karakteristik yang berbeda dengan sengketa perdata pada umumnya karena adanya ketimpangan pengetahuan antara pasien dan tenaga medis. Oleh sebab itu, mediator dalam sengketa medis harus memiliki kompetensi di bidang hukum kesehatan dan etika kedokteran agar mampu menjembatani komunikasi secara adil serta memberikan pemahaman yang utuh kepada para pihak.

Selain itu, kerahasiaan merupakan prinsip utama dalam mediasi medis. Rekam medis pasien, dokumen perkara, maupun seluruh proses perundingan harus tetap bersifat tertutup demi melindungi hak pasien serta menjaga reputasi profesional tenaga medis dan rumah sakit. Bahkan, isi mediasi tidak dapat dijadikan alat bukti apabila proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan dan sengketa berlanjut ke pengadilan.

Menurutnya, orientasi penyelesaian sengketa medis juga perlu bergeser dari pendekatan yang berfokus pada kesalahan menuju penyelesaian yang mengutamakan pemulihan. Bentuk penyelesaian tidak selalu berupa ganti rugi finansial, tetapi dapat berupa penjelasan terbuka mengenai tindakan medis, permohonan maaf, tindakan korektif, hingga pemberian layanan kesehatan lanjutan tanpa biaya tambahan apabila diperlukan.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Abdul Latif mendukung gagasan rekonstruksi model penyelesaian sengketa medis melalui pembentukan Integrated Medical Dispute Resolution System, yakni sistem penyelesaian sengketa medis yang terintegrasi guna memberikan kepastian hukum sekaligus kemanfaatan bagi pasien maupun tenaga medis.

Ia menjelaskan, model tersebut dibangun di atas empat pilar utama. Pertama, rekonstruksi kelembagaan melalui pembentukan lembaga mediasi medis yang independen dan terakreditasi, pemisahan fungsi mediasi dengan pemeriksaan disiplin profesi, serta penerapan sistem dua mediator (co-mediation), yaitu mediator hukum dan mediator pakar medis yang bersifat independen.

Kedua, rekonstruksi prosedural dengan menjadikan mediasi sebagai tahapan wajib sebelum gugatan perdata maupun laporan pidana diproses. Selain itu, rumah sakit diwajibkan memberikan keterbukaan informasi medis kepada pasien melalui mekanisme open medical disclosure, serta proses mediasi dibatasi dalam jangka waktu tertentu agar tidak berlarut-larut.

Ketiga, rekonstruksi substantif melalui penyusunan standar pemberian kompensasi yang terukur dengan mengombinasikan prinsip restorative justice dan corrective justice. Menurutnya, pembayaran kompensasi idealnya tidak dibebankan langsung kepada dokter, tetapi melalui skema asuransi risiko profesi atau dana kompensasi khusus yang dikelola rumah sakit maupun negara.

Keempat, rekonstruksi eksekutorial dengan memberikan kekuatan hukum terhadap setiap kesepakatan damai hasil mediasi melalui registrasi di pengadilan untuk memperoleh penetapan (exequatur). Dengan demikian, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi kesepakatan, putusan tersebut dapat dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Prof. Abdul Latif menegaskan bahwa rekonstruksi sistem penyelesaian sengketa medis tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pasien, memberikan rasa aman bagi tenaga medis dalam menjalankan profesinya, serta mewujudkan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, adil, dan berorientasi pada pemulihan hubungan para pihak.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x