Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli ZonJAKARTA — Pemanfaatan Candi Borobudur oleh PT Taman Wisata Candi (TWC) pada tahun 2024 ternyata belum sepenuhnya memberikan keuntungan yang optimal bagi Museum dan Cagar Budaya (MCB), Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, MCB kehilangan kesempatan menerima bagi hasil dari pendapatan PT TWC atas pemanfaatan Candi Borobudur tahun 2024 sebesar Rp156.040.670.962,00.
Penyebabnya, pemanfaatan Candi Borobudur oleh PT TWC pada tahun 2024 belum didukung dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Padahal, berdasarkan data yang diperoleh BPK dari PT TWC, pendapatan perusahaan tersebut atas pemanfaatan Candi Borobudur sepanjang tahun 2024 mencapai Rp156.040.670.962,00.
Dengan belum adanya PKS yang mengatur pemanfaatan tersebut, MCB tidak menerima bagi hasil atas pendapatan pemanfaatan Candi Borobudur pada tahun 2024. Kondisi inilah yang menjadi persoalan utama dalam pengelolaan pemanfaatan Candi Borobudur oleh PT TWC.
Pengelolaan Candi Borobudur
PT TWC merupakan perusahaan yang ditunjuk mengelola Cagar Budaya Candi Borobudur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya. Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur.
Perpres tersebut mengatur tata kelola Kompleks Candi Borobudur melalui pembagian zona dengan menerapkan manajemen destinasi tunggal. Struktur Candi Borobudur berada di Zona I, yang merupakan zona di bawah kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, yaitu Kementerian Kebudayaan.
Dalam Perpres tersebut, Kementerian Kebudayaan menugaskan PT TWC untuk melakukan pemanfaatan Zona I. Di sisi lain, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek telah menetapkan Candi Borobudur sebagai cagar budaya yang berada di bawah pengelolaan BLU MCB melalui Keputusan Nomor 9334/F.FI/LK.01.01/2024 tentang Daftar Museum/Galeri dan Cagar Budaya di Bawah Pengelolaan BLU MCB.
Sebagai BLU, MCB dapat melakukan pengelolaan Candi Borobudur untuk mengoptimalkan pendapatan. Pengelolaan aset tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme Pemanfaatan Aset atau Kerja Sama Sumber Daya Manusia dan/atau Manajemen (KSM) dengan melibatkan pihak lain sebagai mitra dan dituangkan dalam naskah perjanjian.
Namun, persoalan muncul karena pemanfaatan Candi Borobudur oleh PT TWC pada tahun 2024 belum didukung PKS. Akibatnya, MCB tidak memperoleh bagi hasil dari pendapatan pemanfaatan Candi Borobudur pada tahun tersebut.
BPK Minta PKS Segera Disusun
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendikbudristek Tahun 2024 Nomor 9.a/LHP/XIX/05/2025 tanggal 19 Mei 2025, BPK mengungkapkan bahwa pemanfaatan tanah Borobudur oleh PT TWC belum diatur dalam PKS. BPK kemudian merekomendasikan Menteri Kebudayaan agar menyusun atau menetapkan PKS, sewa, dan/atau tarif sewa atas pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
Namun, sampai dengan Juni 2025, PKS tersebut belum tersedia. Kondisi tersebut menyebabkan MCB kehilangan kesempatan memperoleh bagi hasil dari pendapatan pemanfaatan Candi Borobudur oleh PT TWC pada tahun 2024.
Berdasarkan permintaan data kepada PT TWC melalui Surat Nomor 4/S.1-Kepatuhan/Pendapatan-Belanja/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025, diketahui pendapatan PT TWC atas pemanfaatan Candi Borobudur tahun 2024 sebesar Rp156.040.670.962,00. BPK menyatakan permasalahan tersebut mengakibatkan MCB kehilangan kesempatan menerima bagi hasil dari pendapatan PT TWC atas pemanfaatan Candi Borobudur tahun 2024 sebesar Rp156.040.670.962,00.
Menteri Kebudayaan Belum Merespons
Terkait permasalahan tersebut, PenaHarian.com telah melakukan konfirmasi kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, melalui pesan WhatsApp sejak 20 Juni 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari Menteri Kebudayaan.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Direktur Sarana dan Prasarana Kebudayaan pada Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan RI, Feri Arlius. Namun, Feri Arlius tidak memberikan penjelasan terkait substansi persoalan tersebut.
“Untuk informasinya bisa menghubungi Kepala Humas Kementerian Kebudayaan,” ujar Feri Arlius singkat melalui pesan WhatsApp, 24 Juli 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan dari Kementerian Kebudayaan mengenai belum adanya PKS pemanfaatan Candi Borobudur oleh PT TWC serta dampaknya terhadap kesempatan MCB menerima bagi hasil sebesar Rp156.040.670.962,00 dari pendapatan pemanfaatan Candi Borobudur tahun 2024.