Trans Padang Kembali Dilaporkan ke Kejati, Ada Apa?

PenaHarian.com
25 Jun 2026 16:53
3 menit membaca

PADANG — Dugaan kelebihan pembayaran subsidi operasional Bus Trans Padang sebesar Rp5.291.776.842,51 yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI resmi dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat pada 25 Juni 2026. Laporan tersebut menjadi kali kedua pengelolaan Trans Padang unit usaha Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) masuk ke meja Kejati Sumbar.

Sebelumnya, Perumda PSM juga pernah dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan dana perusahaan Tahun Anggaran 2021. Perkara tersebut kemudian diproses Kejati Sumbar hingga menetapkan tersangka dan berlanjut ke persidangan di pengadilan.

Sebagaimana diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap kelebihan pembayaran subsidi operasional Bus Trans Padang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5.291.776.842,51. Nilai tersebut merupakan hasil pemeriksaan hingga Triwulan III 2025, sehingga berpotensi bertambah apabila seluruh realisasi anggaran hingga akhir tahun atau Triwulan IV dihitung.

Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Padang menganggarkan belanja subsidi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp51.600.985.405,00. Hingga Triwulan III 2025, realisasinya mencapai Rp33.663.249.875,00 atau 65,24 persen.

Subsidi tersebut diberikan kepada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) sebagai pengelola Bus Trans Padang dengan tujuan menekan tarif angkutan bagi masyarakat. Tarif yang diberlakukan sebesar Rp1.500 bagi pelajar dan Rp3.500 bagi masyarakat umum untuk sekali perjalanan, baik jarak dekat maupun jauh.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan sejumlah komponen biaya operasional yang direalisasikan lebih rendah dibandingkan biaya yang telah diperhitungkan dalam Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang menjadi dasar pembayaran subsidi.

Salah satu temuan utama yang menjadi perhatian adalah pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) sopir Trans Padang yang diberikan oleh operator lebih rendah dibandingkan yang telah ditetapkan dalam BOK kontrak.

Selain temuan terkait gaji dan THR sopir, BPK juga menemukan sejumlah komponen biaya operasional lainnya yang direalisasikan lebih rendah dibandingkan nilai yang ditetapkan dalam BOK kontrak.

Pada pengadaan seragam, BPK menemukan bahwa seragam sopir dan karyawan pada Koridor 2 hanya diberikan satu stel selama Tahun 2025. Sementara dalam BOL Adendum Kedua ditetapkan sebanyak dua stel. Untuk bulan September terdapat selisih satu seragam per orang.

Temuan lainnya terdapat pada konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Hasil pemeriksaan menunjukkan konsumsi BBM pada enam koridor lebih rendah dibandingkan konsumsi yang telah ditetapkan dalam BOK kontrak.

BPK juga menemukan perbedaan pada komponen ban kendaraan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas rekapitulasi dan faktur pembelian ban seluruh operator, diketahui bahwa realisasi pembelian ban lebih rendah dibandingkan biaya pembelian ban yang telah diperhitungkan dalam BOK.

Pada komponen pemeliharaan kendaraan, BPK menemukan bahwa realisasi biaya pemeliharaan seluruh operator pada enam koridor lebih rendah dibandingkan biaya yang ditetapkan dalam BOK kontrak. Biaya pemeliharaan tersebut meliputi servis besar, servis kecil, pengadaan suku cadang kendaraan, hingga perbaikan sistem pendingin udara (AC).

Tidak hanya pada sopir, BPK juga menemukan pembayaran gaji dan THR pegawai kantor yang lebih rendah dari ketentuan kontrak pada komponen BOTL.

Untuk pembayaran THR pegawai kantor, BPK mencatat Koridor 1 memberikan THR lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam BOK. Namun Koridor 2 hingga Koridor 6 justru memberikan THR lebih rendah dibandingkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Wali Kota Padang Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir belum memberikan penjelasan kepada publik. Padahal, keduanya telah dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp sejak 29 Mei 2026 mengenai temuan tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Selain Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, wartawan juga telah meminta tanggapan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Yudi Indra Syani serta Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Alvino Martha melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya juga belum merespons.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x