Trans Padang PADANG — Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) kembali menjadi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran subsidi operasional Trans Padang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5.291.776.842,51. Temuan tersebut mengindikasikan adanya persoalan serius dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana subsidi yang bersumber dari keuangan daerah.
Mencuatnya temuan BPK tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah masih kuatnya ingatan masyarakat terhadap perkara dugaan korupsi dana operasional Perumda PSM Tahun Anggaran 2021 yang pernah menjadi sorotan luas di Sumatera Barat. Perkara yang bermula dari laporan Komunitas Pemberantas Korupsi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat itu telah melalui proses penegakan hukum hingga tahap persidangan.
Karena itu, temuan audit terbaru mengenai pengelolaan subsidi Trans Padang tidak hanya menjadi catatan administratif semata, tetapi juga kembali menguji komitmen tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada BUMD milik Pemerintah Kota Padang tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Belanja Subsidi Pemerintah Kota Padang Tahun Anggaran 2025, ditemukan sejumlah kelemahan mendasar dalam tata kelola subsidi Trans Padang. Mulai dari proses penganggaran yang tidak didukung verifikasi memadai, pencatatan pendapatan yang belum akurat, hingga pertanggungjawaban penggunaan subsidi yang dinilai tidak transparan dan berujung pada kelebihan pembayaran miliaran rupiah.
LHP BPK menjelaskan, Pemerintah Kota Padang pada Tahun Anggaran 2025 menganggarkan Belanja Subsidi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp51.600.985.405,00. Hingga Triwulan I Tahun 2025, realisasi anggaran tercatat mencapai Rp33.663.249.875,00 atau sebesar 65,24 persen.
Belanja subsidi tersebut diberikan kepada Perumda PSM untuk mendukung operasional layanan Bus Trans Padang. Pemberian subsidi dimaksudkan agar tarif transportasi publik tetap terjangkau bagi masyarakat, yakni Rp1.500 untuk pelajar dan Rp3.500 bagi masyarakat umum dengan ketentuan tarif berlaku sekali perjalanan tanpa membedakan jarak tempuh.
Namun dalam pemeriksaannya, BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan subsidi tersebut. Penganggaran subsidi dinilai tidak melalui proses verifikasi yang memadai serta tidak didasarkan pada hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Selain itu, pelaksanaan penggunaan subsidi juga disebut belum mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang baik. BPK menemukan pendapatan penjualan tiket Trans Padang belum dicatat secara akurat dan penggunaan subsidi Tahun 2025 tidak diverifikasi secara memadai.
Pada aspek pertanggungjawaban, BPK menyatakan penggunaan Belanja Subsidi Trans Padang Tahun Anggaran 2025 tidak dilakukan secara transparan sehingga pembayaran subsidi hingga Triwulan II Tahun 2025 melebihi bukti pertanggungjawaban sebesar Rp5.291.776.842,51.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap invoice atau faktur biaya pada skema Buy The Service Operation Lease (BOL), sebagian Buy The Service Operation Traffic Lease (BOTL), serta pemeriksaan lapangan, BPK menemukan beberapa kondisi sebagai berikut:
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran subsidi Trans Padang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5.291.776.842,51.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani, serta Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri, Alvino Martha, telah dikonfirmasi PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp pada Kamis (29/5/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.