Putusan MK Ubah Paradigma Tipikor, Prof. Abdul Latif Soroti Batas Potential Loss dan Actual Loss

PenaHarian.com
20 Apr 2026 14:37
4 menit membaca

Jakarta, – Prof. Abdul Latif, anggota penguji sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta, menyoroti isu krusial dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi terkait perdebatan kerugian perekonomian negara sebagai potential loss dan relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dalam praktik penegakan tipikor saat ini. Hal tersebut disampaikan saat menanggapi hasil penelitian disertasi Fahzal Hendri pada ujian promosi Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Jayabaya, Jakarta, 20 April 2026.

Menurut Latif, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah membawa pergeseran fundamental dalam pembuktian unsur kerugian negara pada perkara korupsi. Frasa “dapat merugikan” keuangan negara dan/atau perekonomian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga kerugian negara tidak lagi dipandang sebagai delik formil, melainkan delik materiil. Konsekuensinya, kerugian keuangan negara harus bersifat nyata, pasti, dan terukur jumlahnya atau actual loss, bukan sekadar potensi kerugian.

Ia menilai perubahan paradigma ini berpotensi memengaruhi pola penegakan hukum tipikor ke depan, karena aparat penegak hukum tidak lagi dapat mendasarkan dakwaan semata pada potensi kerugian. Dalam praktik persidangan, hakim cenderung berpatokan pada laporan hasil audit lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mampu menunjukkan angka riil kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

Dalam tanggapannya terhadap disertasi Fahzal Hendri, Latif mengapresiasi gagasan yang menempatkan kerugian perekonomian negara sebagai aspek yang secara filosofis penting dalam tujuan pemberantasan korupsi. Menurut Fahzal, pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan memulihkan kerugian keuangan negara, tetapi juga memulihkan kerugian perekonomian negara yang berdampak lebih luas terhadap kesejahteraan masyarakat.

Latif menjelaskan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam praktik hukum. Kerugian keuangan negara merujuk pada berkurangnya aset, uang, atau surat berharga milik negara yang nyata jumlahnya dan relatif lebih mudah dibuktikan melalui audit akuntansi. Sementara itu, kerugian perekonomian negara memiliki cakupan lebih luas karena menyangkut dampak sistemik terhadap struktur ekonomi, seperti inflasi, pengangguran, dan penurunan daya beli masyarakat, yang pembuktiannya jauh lebih kompleks dan multidimensional.

Ia menambahkan bahwa pembuktian kerugian perekonomian negara memerlukan pendekatan analisis ekonomi yang lebih mendalam, seperti metode input-output untuk melihat dampak korupsi terhadap sektor-sektor terkait serta pengaruhnya terhadap kesejahteraan masyarakat secara luas. Dalam praktik, kerugian keuangan negara lebih sering dijadikan dasar dakwaan utama, sedangkan kerugian perekonomian negara umumnya hanya menjadi unsur pemberat atau pelengkap.

Dalam konteks sektor bisnis dan badan usaha milik negara, Latif juga menyoroti potensi benturan antara konsep potential loss dengan prinsip business judgment rule. Menurutnya, kegagalan investasi atau kerugian transaksi tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai korupsi apabila tidak terdapat niat jahat atau keuntungan pribadi. Apabila prosedur telah dijalankan sesuai standar operasional dan tidak ada unsur kickback, maka kerugian yang bersifat spekulatif atau risiko bisnis biasanya tidak dipandang sebagai kerugian negara yang dapat dipidanakan.

Ia menilai bahwa hingga saat ini belum terdapat parameter kuantitatif yang jelas mengenai indikator gangguan stabilitas ekonomi dalam hukum nasional, sehingga membuka ruang subjektivitas dalam penegakan hukum. Karena itu, kehati-hatian aparat penegak hukum menjadi sangat penting dalam membedakan antara risiko bisnis dan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Meski demikian, Latif menegaskan bahwa konsep potential loss tetap relevan dalam ranah administrasi pemerintahan dan upaya pencegahan. Lembaga pengawas seperti inspektorat atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menggunakan analisis potensi kerugian sebagai peringatan dini agar kerugian nyata tidak terjadi. Jika potensi kerugian terdeteksi sejak awal, penyelesaiannya lebih tepat diarahkan melalui mekanisme administrasi seperti tuntutan ganti rugi daripada jalur pidana.

Menurutnya, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, aparat penegak hukum tidak dapat lagi mendakwa seseorang hanya berdasarkan potensi kerugian. Kerugian harus terverifikasi sebagai kerugian yang telah terjadi dan memiliki jumlah yang pasti. Namun demikian, diskursus mengenai kerugian perekonomian negara tetap penting untuk memperkaya perspektif penegakan hukum korupsi, karena tindak pidana korupsi tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga pada hak sosial, hak ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x