Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026).Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Bank Indonesia sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IRN dan NAM, Kamis (16/4/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan IRN menjabat Deputi Direktur pada Departemen Hukum BI, sedangkan NAM merupakan Kepala Grup pada Departemen Aset Kantor BI. Keduanya dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dalam rentang tahun 2020 hingga 2023. Perkara bermula dari hasil analisis PPATK dan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, tim KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, serta Kantor OJK yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya kini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.