Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad SahroniJAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap dalang serta motif di balik aksi teror tersebut.
“Saya minta pihak kepolisian segera mengusut tuntas siapa pelaku dan dalang di balik penyerangan ini, ungkap motifnya secara terang,” ujar Sahroni saat dihubungi pada Sabtu (14/3/2026).
Menurut Sahroni, pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara transparan agar publik mengetahui secara jelas latar belakang teror terhadap aktivis tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh berhenti pada penangkapan eksekutor semata.
Selain itu, Sahroni mengecam segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap warga negara, terlebih kepada seorang aktivis yang menjalankan peran kritis dalam kehidupan demokrasi.
“Teror seperti ini sangat tidak baik bagi iklim demokrasi kita,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis malam.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di area Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu Andrie Yunus baru saja menyelesaikan rekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Menurut Dimas, serangan tersebut diduga kuat merupakan bentuk intimidasi karena terjadi sesaat setelah korban mengikuti agenda publik yang membahas isu sensitif terkait tata kelola keamanan dan hukum di Indonesia.
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius hingga sekitar 24 persen pada tubuhnya. Cairan kimia yang disiramkan mengenai sejumlah bagian tubuh sensitif, termasuk wajah, mata, dada, serta kedua tangannya.
Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis intensif guna meminimalisir dampak dari zat kimia berbahaya yang dapat merusak jaringan tubuh secara permanen.
Dimas menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi juga ancaman terhadap demokrasi dan keselamatan para pembela hak asasi manusia.
Menurutnya, penyiraman air keras terhadap aktivis merupakan pola kekerasan yang kerap digunakan untuk membungkam suara kritis masyarakat. Ia juga menilai tindakan itu melanggar perlindungan hukum yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta berbagai regulasi yang melindungi pembela HAM.