Sengketa Informasi Bank Nagari Masuk Tahap Pembuktian

PenaHarian.com
14 Mar 2026 09:23
2 menit membaca

PADANG — Sidang sengketa informasi publik antara Darlinsah selaku warga Sumatera Barat melawan PT Bank Nagari memasuki agenda pembuktian di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Kamis (12/3/2026) kemarin. Sidang ini bersifat terbuka untuk umum.

Perkara dengan Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026 tersebut berkaitan dengan permohonan informasi publik mengenai sejumlah data perusahaan PT Bank Nagari, mulai dari data pegawai beserta penghasilan, belanja atau pengeluaran perusahaan, hingga daftar penerima dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) periode 2021 hingga 2024.

Dalam persidangan pembuktian itu, majelis memperdalam tujuan pemohon dalam mengajukan permohonan informasi. Pemohon menyampaikan bahwa permintaan data tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap badan usaha milik daerah.

“Kami mencintai Bank Nagari sebagai BUMD milik masyarakat Sumatera Barat dan berharap bank ini dapat terus berkembang serta semakin maju. Pelaksanaan hak pengawasan oleh masyarakat merupakan salah satu bentuk kontribusi untuk mendukung kemajuan Bank Nagari, dan hak tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar pemohon dalam persidangan.

Sementara itu, pihak Bank Nagari selaku termohon menjelaskan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon merupakan data yang bersifat data pribadi sehingga menurut mereka termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

Pada agenda pembuktian tersebut, pemohon menyerahkan sebanyak 15 bukti surat untuk mendukung dalil bahwa informasi yang dimohonkan bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga wajib dibuka kepada publik.

Di sisi lain, termohon menyerahkan 8 bukti surat yang menurut mereka menguatkan argumentasi bahwa informasi yang diminta pemohon termasuk informasi yang dikecualikan.

Pada akhir persidangan, Ketua Majelis juga menanyakan kepada pihak termohon apakah masih akan mengajukan bukti tambahan. Termohon menyatakan masih memiliki bukti tambahan dan berharap dapat dilakukan sidang pembuktian lanjutan.

Namun pemohon menyampaikan bahwa sengketa informasi publik pada prinsipnya diselesaikan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Karena itu, menurut pemohon para pihak seharusnya telah menyiapkan seluruh bukti dalam sidang pembuktian yang telah dijadwalkan sehingga tidak diperlukan agenda pembuktian lanjutan.

Setelah mempertimbangkan hal tersebut, majelis memutuskan tidak ada lagi sidang pembuktian lanjutan. Persidangan akan dilanjutkan pada tahap penyampaian kesimpulan oleh para pihak paling lambat 3 sebelum sidang putusan.

Majelis memberikan waktu kepada pemohon dan termohon untuk menyerahkan kesimpulan tertulis kepada panitera paling lambat pada 9 April 2026. Para pihak juga dipersilakan menyampaikan tambahan bukti secara tertulis tanpa melalui sidang selama belum melewati batas waktu tersebut.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x