Terungkap Masalah Pengadaan 87 Unit Alsintan di Pemkab Solok, Hanya 5 Unit Masuk RKBMD

PenaHarian.com
23 Sep 2024 14:25
3 menit membaca

Solok, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemkab Solok tahun anggaran 2023 ternyata tidak hanya menemukan masalah pengadaan ATK dan belanja BBM, namun juga menemukan pengadaan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) berupa Cultivator pada Dinas Pertanian belum sepenuhnya sesuai pedoman penganggaran. Hasil pemeriksaan atas pengadaan alsintan yang merupakan kegiatan untuk diserahkan ke masyarakat ditemukan pengadaan Alsintan tidak seluruhnya tercantum dalam RKBMD.

Hasil reviu atas dokumen perencanaan pengadaan Alsintan pada Dinas Pertanian menunjukkan bahwa terdapat sebanyak 87 unit pengadaan cultivator yang dimuat dalam DPA Dinas Pertanian Tahun 2023 dan diumumkan dalam RUP melalui SiRUP LKPP. Hasil reviu atas dokumen rencana kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) menunjukkan bahwa hanya terdapat lima unit pengadaan cultivator yang dimuat dalam RKBMD.

Kemudian perencanaan pengadaan bantuan Alsintan tidak dilengkapi dengan daftar Calon Penerima/Calon Lokasi (CP/CL). Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang PSP, menunjukkan bahwa pengadaan Alsintan pada Dinas Pertanian dilaksanakan sebelum adanya proses seleksi CP/CL Kelompok Tani.

Pengadaan Alsintan dilakukan berdasarkan daftar kebutuhan barang dari pokok pikiran (pokir) dewan dan aspirasi masyarakat pada saat kunjungan kerja Kepala Daerah. Kuantitas masing-masing barang yang akan dibeli, dihitung berdasarkan jenis Alsintan yang diminta, selanjutnya dibagi dengan ketersediaan anggaran yang ada di Dinas Pertanian

Ditemukann juga penetapan CP/CL bantuan alsintan belum seluruhnya dilaksanakan. Hasil pemeriksaan atas pendistribusian bantuan alsintan, menunjukkan bahwa peralatan pertanian yang bersumber dari anggaran belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat belum seluruhnya didistribusikan kepada kelompok tani, karena sebagian CP/CL belum ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian.

Dari 87 unit cultivator hasil pengadaan, baru 12 unit cultivator yang didistribusikan kepada Kelompok Tani sesuai dengan SK Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok Nomor 520/415/Diperta-PSP/2023 tanggal 19 Juni 2023, dan satu unit cultivator yang didistribusikan ke Kelompok Tani Panca Usaha dalam rangka kegiatan TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD).

Terakhir, ditemukan bantuan alsintan belum sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan kelompok tani. Hasil konfirmasi secara uji petik kepada kelompok tani penerima Alsintan menunjukkan bahwa terdapat tiga kelompok tani yang belum memanfaatkan Alsintan.

BPK menyimpulkan hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pertanian selaku PA tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan penyusunan perencanaan anggaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya, dan KPA dan PPTK tidak optimal dalam melaksanakan seleksi CP/CL.Atas permasalahan tersebut, Bupati Solok melalui Kepala Dinas Pertanian menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Solok agar memerintahkan Kepala Dinas Pertanian untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam penyusunan perencanaan anggaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya, dan menginstuksikan KPA dan PPTK supaya segera menyelesaikan seleksi CP/CL alsintan dan segera mendistribusikan alsintan sesuai ketentuan berdasarkan hasil seleksi.

PenaHarian.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Deri Akmal dan Bupati Solok, Epyardi Asda dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada (4/9/2024) kemarin terkait tindaklanjut hasil audit BPK pada Pemkab Solok tahun anggaran 2021 – 2023, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

(Dayat)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.