Terungkap Kejanggalan Penggunaan Dana BOS SMKN 14 Medan Selama Pandemi

PenaHarian.com
15 Jan 2024 11:18
2 menit membaca

Kota Medan, – Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia mencatat penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 14 Medan selama empat tahun terakhir 2020 – 2022 khususnya untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler mencapai sebesar Rp325.462.500. Nilai itu belum dihitung penggunaan dana BOS tahap 3 tahun 2021.

Menurut catatan Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penggunaan dana BOS tahap 3 tahun 2021 belum tercatat karena belum dilaporkan penggunaannya.

Berikut ini rincian penggunaan dana BOS pada SMKN 14 Medan selama tahun 2020 – 2022:

Penggunaan dana BOS tahun 2020 tahap 1 Rp407.520.000, untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp95.235.000. Tahap 2 Rp543.360.000, untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp13.900.000. Tahap 3 Rp555.840.000, untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp90.880.000.

Penggunaan dana BOS tahun 2021 tahap 1 Rp566.262.000, untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp36.681.500. Tahap 2 Rp755.016.000, untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp25.016.000.

Kemudian penggunaan dana BOS tahun 2022 tahap 1 Rp697.314.000 untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp18.750.000. Tahap 2 Rp929.752.000, untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp25.000.000. Tahap 3 Rp697.314.000, untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp20.000.000.

Kejanggalan dimaksud bahwa sejak tahun 2020 siswa telah dilarang berkumpul sesuai surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid-19, kebijakan ini membuat belajar yang sebelumnya bertahap muka dilakukan melalui daring atau online. Namun SMKN 14 Medan masih menggunakan dana BOS untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

Kepala SMKN 14 Medan, Andriyanti Pasaribu, belum memberikan tanggapan terkait kejanggalan ini. PenaHarian.com telah mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp, terutama terkait kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler selama masa pandemi Covid-19. Selain itu, kepala sekolah juga belum memberikan respons terkait penggunaan dana BOS tahap 3 tahun 2021 yang belum dilaporkan.

(Adha)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.