Pasaman, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemkab Pasaman tahun anggaran 2024 ternyata tidak hanya mengungkap persoalan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Pasaman. Ditemukan juga masalah belanja BBM pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman.
Realisasi belanja BBM pada BPBD Kabupaten Pasaman sampai dengan
31 Oktober 2024 sebesar Rp210.772.350,00. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja BBM menunjukkan terdapat belanja BBM yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban senyatanya sebesar Rp72.521.100,00.
Berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan maksimal BBM sesuai jarak tempuh ke tempat tujuan dan toleransi kondisi kendaraan yang digunakan, seharusnya BBM dikeluarkan sebesar Rp45.073.200,00 sehingga menunjukkan terdapat kelebihan pemberian BBM sebesar Rp27.447.900,00.
Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja BBM diketahui terdapat belanja BBM dalam rangka perjalanan dinas yang tidak dilengkapi dengan nota/struk pembelian BBM dari SPBU yang menggunakan kendaraan BA 16 D atas pembelian BBM sebanyak 60 liter sebesar Rp894.000,00 kepada Sdr. EH.
Menurut BPK permasalahan ini mengakibatkan penggunaan belanja BBM beresiko disalahgunakan.
(Rahmat)