Sudah Ada Rekomendasi BKN, BKD Sumbar Proses SK Pemberhentian Kepala SMKN 1 Tanjung Raya

PenaHarian.com
29 Okt 2025 22:12
2 menit membaca

Padang, — Proses pemberhentian Kepala SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam, akhirnya memasuki tahap akhir. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat, Fitriati M, membenarkan bahwa rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemberhentian tersebut telah terbit, dan saat ini surat keputusan (SK) pemberhentian sedang dalam proses penerbitan.

“Sedang diproses (SK Pemberhentian Kepala SMKN 1 Tanjung Raya),” ujar Fitriati M, Selasa (28/10/2025).

Dengan keluarnya rekomendasi dari BKN, tidak ada lagi hambatan administratif bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menyelesaikan pemberhentian kepala sekolah tersebut.

Sebelumnya, proses pemberhentian ini sempat menuai sorotan karena dinilai lamban dan tidak transparan. Pihak Dinas Pendidikan Sumbar, melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Monika Nur, menolak memberikan keterangan jelas mengenai waktu usulan pemberhentian ke sistem kepegawaian nasional serta enggan memperlihatkan dokumen terkait kepada wartawan.

Padahal, menurut informasi dari pihak BKN, proses administrasi pemberhentian pejabat tidak memerlukan waktu lama apabila berkas persyaratan sudah lengkap, yakni maksimal lima hari kerja.

Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran administrasi dalam pengangkatan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya. Pejabat bersangkutan diduga pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah berdasarkan Keputusan Bupati Agam Nomor 863.3/07/BKD/2016 tertanggal 2 Mei 2016.

Namun, pada 10 Desember 2021, yang bersangkutan justru diangkat menjadi kepala sekolah melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 821/6229/BKD-2021, yang dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (1) huruf h.

Temuan pelanggaran ini diungkap oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat, yang kemudian mendorong Gubernur Mahyeldi untuk menginstruksikan peninjauan ulang jabatan melalui surat perintah Nomor 700/958/Insp-Irban.V/2024 tertanggal 22 Mei 2024.

Menindaklanjuti hal itu, BKD mengirimkan surat Nomor 800/3619/IV/BKD-2024 kepada Dinas Pendidikan agar segera mengembalikan pejabat bersangkutan ke jabatan fungsional guru.

Setelah sempat tertunda karena alasan pelaksanaan program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK), BKD kembali menegaskan melalui surat Nomor 800/6642/IV/BKD-2025 tanggal 17 September 2025 bahwa program tersebut telah berakhir sejak Desember 2024. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi Disdik Sumbar untuk menunda pelaksanaan perintah gubernur.

Publik berharap langkah tegas BKD Sumbar ini menjadi akhir dari polemik panjang yang telah mencoreng tata kelola kepegawaian di lingkungan pendidikan Sumatera Barat, sekaligus menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi ASN.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x