Pasaman, 10 Desember 2024 – Setelah beredarnya video yang menunjukkan dugaan keterlibatan oknum anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dalam aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri Pasaman pada 4 Desember 2024, seluruh Ketua dan anggota PPK serta PPS se-Pasaman menegaskan komitmen mereka terhadap netralitas dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Ketua dan Anggota KPU Pasaman di Media Center KPU Pasaman pada Selasa (10/12/2024).
Oktavianus, juru bicara yang mewakili PPK dan PPS se-Pasaman, menegaskan bahwa pihaknya sangat menjunjung tinggi profesionalisme, netralitas, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Oktavianus, yang juga menjabat sebagai Ketua PPK Panti, menambahkan, “Kami PPK dan PPS se-Pasaman tidak ada keterlibatan dan tidak bersekongkol dengan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman. Kami berharap KPU Pasaman segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum tersebut.”
Ketua KPU Pasaman, Taufiq, menjelaskan bahwa terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota PPK, KPU Pasaman telah melakukan klarifikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “KPU Pasaman telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, dan berdasarkan hasil klarifikasi, dugaan pelanggaran kode etik telah terpenuhi. Selanjutnya, perkara ini akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan,” ujar Taufiq.
Taufiq menambahkan bahwa tim pemeriksa terdiri dari Kordiv Hukum, Kordiv SP3SDM, dan Ketua KPU Pasaman, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2024. Ia juga berharap agar seluruh anggota PPK dan PPS se-Pasaman mendukung penuh upaya KPU Pasaman dalam mengatasi segala permasalahan yang mungkin timbul.
“KPU Pasaman sangat mengapresiasi dukungan, semangat positif, dan kerja keras seluruh anggota PPK dan PPS se-Pasaman dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional 2024,” pungkas Taufiq.