Pemprov Sumbar Terapkan Skema Kerja Kombinasi, Setiap Jumat ASN WFH dengan Pengawasan Digital

PenaHarian.com
8 Apr 2026 19:51
3 menit membaca

PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memberlakukan pola kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara di lingkupnya melalui Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif dan berorientasi hasil. Rabu (8/4/2026).

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar pengaturan jadwal kerja, melainkan upaya membangun sistem kerja yang lebih efektif, efisien, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Kebijakan ini juga disebut sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri dalam mendorong pola kerja yang lebih fleksibel di lingkungan pemerintahan.

Dalam skema tersebut, ASN Pemprov Sumbar melaksanakan WFH satu hari setiap pekan, tepatnya setiap Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap berlangsung secara WFO. Fleksibilitas ini, menurut Mahyeldi, harus dibarengi disiplin dan tanggung jawab tinggi dengan ukuran kinerja berbasis output.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas selama WFH, Pemprov Sumbar mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik melalui pemanfaatan e-office, tanda tangan elektronik, presensi digital, serta sistem manajemen kepegawaian. Digitalisasi dinilai menjadi kunci agar pekerjaan tetap berjalan cepat, transparan, dan akuntabel.

Mahyeldi juga mengingatkan bahwa perubahan pola kerja tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan bahkan semakin responsif.

Sebanyak 13 kategori ASN dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO. Di antaranya pejabat pimpinan tinggi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, UPTD Laboratorium Lingkungan, UPTD Persampahan dan Pengelolaan Limbah B3 Medis pada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Unit layanan kesehatan juga tetap bekerja dari kantor, meliputi RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi, RSUD Prof. H.M. Yamin, S.H, RSJ Prof. HB. Saanin, RSUD M. Natsir, Rumah Sakit Paru Sumatera Barat, Rumah Sakit Mata Sumatera Barat, UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat dan Pelatihan Kesehatan, serta UPTD Balai Laboratorium Kesehatan.

Selain itu, SMA/SMK/SLB, UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah dan UPTD Sistem Informasi Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah, UPTD Panti Sosial pada Dinas Sosial, serta unit layanan publik lain yang berinteraksi langsung dengan masyarakat juga tetap menerapkan WFO.

Kebijakan ini turut diarahkan untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk penghematan energi dan biaya operasional perkantoran tanpa mengurangi kualitas kinerja.

Dalam pelaksanaannya, setiap pimpinan perangkat daerah diminta menyusun rencana kerja harian bagi ASN yang menjalankan WFH dengan target output yang terukur. Pengawasan diperkuat melalui presensi digital dan pelaporan kinerja berbasis hasil.

Mahyeldi mengajak seluruh ASN menjadikan kebijakan ini sebagai langkah bersama membangun birokrasi modern yang bertanggung jawab dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x