Pemprov Sumbar dan Forkopimda Dialog dengan Pengusaha Sawit Bahas Pajak Air Permukaan

PenaHarian.com
11 Apr 2026 10:00
2 menit membaca

Jakarta, – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama unsur Forkopimda menggelar dialog dengan para pengusaha perkebunan kelapa sawit di Sumbar terkait rencana pemungutan pajak air permukaan. Pertemuan berlangsung di Aula Hotel Balairung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan kebijakan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan memiliki landasan hukum yang jelas dan berjenjang. Ia menekankan tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas usaha, tetapi memastikan pemanfaatan sumber daya air berlangsung adil, merata, dan berkelanjutan.

Mahyeldi juga menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai perbedaan air tanah dan air permukaan agar tidak timbul anggapan adanya pungutan ganda. Air tanah berada di bawah permukaan tanah dan menjadi kewenangan pajak pemerintah kabupaten/kota, sedangkan air permukaan seperti sungai dan danau menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Menurutnya, perbedaan objek dan kewenangan tersebut membuat potensi duplikasi pungutan sangat kecil. Perbedaan pandangan yang muncul antara pemerintah dan pelaku usaha saat ini lebih pada aspek teknis pelaksanaan, sehingga dialog dipilih sebagai jalan penyamaan persepsi.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menyampaikan pajak air permukaan merupakan instrumen untuk mewujudkan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Ia menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban dunia usaha, melainkan mendorong pemanfaatan air yang tertib dan terukur serta memberi kontribusi yang wajar bagi daerah.

Dari sisi keamanan, Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta mendorong agar penyelesaian persoalan dilakukan melalui dialog. Pendekatan represif disebut sebagai langkah terakhir, sementara yang diutamakan adalah kesepahaman melalui diskusi konstruktif.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin menegaskan pajak air tanah dan pajak air permukaan merupakan dua objek berbeda. Ia menekankan pentingnya transparansi, akurasi pengukuran, serta metodologi perhitungan yang baku agar pembebanan pajak objektif dan adil.

Sementara itu, Ketua GAPKI Sumbar, Bambang Wiguritno menyatakan pelaku usaha pada prinsipnya siap memenuhi kewajiban pajak. Namun ia meminta mekanisme dan dasar pengenaan pajak disempurnakan agar lebih transparan dan sesuai kondisi riil di lapangan, termasuk perlunya verifikasi teknis sebelum penetapan pajak.

Dialog ini dihadiri unsur Forkopimda Sumbar, kepala daerah dari kabupaten/kota sentra sawit, serta sejumlah pejabat Pemprov Sumbar, di antaranya Medi Iswandi, Al Amin, Rifda Suryani, Mursalim, Luhur Budianda, Afniwirman, dan Masheri Yanda Boy, bersama pimpinan perusahaan perkebunan sawit di Sumbar.

Pertemuan menghasilkan kesepahaman awal bahwa kebijakan pajak air permukaan memiliki dasar hukum kuat. Namun, implementasinya perlu disempurnakan melalui pendekatan dialogis, transparan, dan berbasis data lapangan agar dapat diterima semua pihak.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x