Pemko Bukittinggi Kehilangan Potensi Pendapatan Rp10,8 Miliar, Wako Belum juga Tuntaskan Rekomendasi BPK

PenaHarian.com
4 Mar 2024 10:23
2 menit membaca

Bukittinggi, – Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022 terhadap Pemerintah Kota Bukittinggi telah mengungkap belum dilakukan pemungutan retribusi dan sewa atas pemanfaatan toko/kios di Pasar Atas.

Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Walikota Bukittinggi agar memerintahkan Kepala DKUKMP untuk mengupayakan perjanjian pemanfaatan kekayaan daerah atas 787 bangunan baru kios/toko Pasar Atas dengan memungut sewa sampai dengan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan, dan memproses perjanjian sewa atas empat objek sewa pada gedung Bangunan Pasar Atas yang telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Sementara Inspektur Pemko Bukittinggi, Elvina Kartika Esya dikonfirmasi pada (28/2/2024) kemarin mengatakan bahwa terkait rekomendasi temuan BPK atas retribusi dan sewa atas pemenfaatan toko/kios Pasar Atas beberapa dokumen berdasarkan rekomendasi telah diserahkan ke BPK dan beberapa dokumen lainnya masih dalam proses tindak lanjut. Inspektur tidak menjelaskan dokumen apa yang telah diserahkan kepada BPK, dan dokumen apa yang belum selesai ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.

Sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), menurut BPK hal tersebut terjadi karena Wali Kota Bukitinggi tidak segera mencari solusi untuk memungut pendapatan dari Pasar Grosir dan Pertokoan yang berada dalam bangunan baru Pasar Atas. Selain itu, Kepala DKUKMP juga dianggap lamban dalam memproses perjanjian sewa atas empat objek sewa Bangunan Pasar Atas.

Dampak dari masalah ini adalah tidak tercapainya tujuan pengelolaan pasar, yakni mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, serta menyelenggarakan pemerintahan yang tertib.

Pemerintah Kota Bukittinggi kehilangan potensi penerimaan retribusi dan sewa Pasar Grosir dan Pertokoan pada bangunan baru Pasar Atas tahun 2022 sebesar Rp10.821.623.000,00. Lebih lanjut, hak dan kewajiban Pemerintah Kota Bukittinggi dan pihak ketiga tidak terlindungi akibat masalah ini.

BPK menegaskan bahwa tindakan ini tidak sesuai dengan beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Kemudian Perda Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, dan Surat Keputusan Walikota No 188.54-343-2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Penetapan Tarif dan Besaran Sewa Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Tanah dan Bangunan pada Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi.

Terkait tindaklanjut rekomendasi BPK tersebut, PenaHarian.com juga telah berupaya mengonfirmasi Wako Bukittinggi, Erman Safar, melalui pesan WhatsApp namun belum merespon hingga berita ini diterbitkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.