Nota Pembelaan Terdakwa, Penasihat Hukum: Sabar AS Tidak Lakukan Kampanye di Tempat Ibadah

PenaHarian.com
18 Des 2024 20:09
HUKRIM 0
2 menit membaca

Pasaman, – Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa Calon Bupati Pasaman Sabar AS (petahana Bupati Pasaman) telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping, Rabu (17/12/24) siang tadi. Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sabar AS, Martias Tanjung mengatakan bahwa sesuai dengan keterangan saksi, terdakwa tidak ada melakukan kampanye di Tempat Ibadah.

Martias Tanjung menyebutkan, kedatangan terdakwa ke Mushalla Adduha Mapun hanya untuk melakukan Shalat Ashar. Sebagian jemaah meminta terdakwa untuk melakukan tausiah singkat.

Masih menurut PH terdawak, tidak ada ajakan dari terdakwa di Mushalla Adduha agar memilih dirinya atau memilih nomor urut 3 serta tidak ada alat peraga kampaye berbentuk apapun, tidak ada makanan atau snack.

Sementara dalam sidang pembacaan tuntutan pada Selasa (17/12/24) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Pasaman menuntut terdakwa Sabar AS 6 bulan penjara terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilu kampanye di tempat ibadah.

JPU Sobeng Suradal, juga sebagai Kajari Pasaman dalam siaran pers menerangkan bahwa sebelumnya terdakwa sebagai Calon Bupati Kabupaten Pasaman Pemilihan Serentak Tahun 2024 nomor urut 03 pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 15.30 wib, diduga telah melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah yaitu Musholla Ad Duha beralamat di Jorong Mapun Nagari Sundatar Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Menurut JPU, terdakwa dalam sambutan menyampaikan terkait masalah Sekolah Gratis, Kuliah Gratis, BPJS Gratis apabila Terdakwa terpilih menjadi Bupati Pasaman, dan setuju semua program ini telah berjalan dan mari kita sambung bertahan dan kita lanjutkan kedepan hingga rakyat makin sejahtera dan daerah semakin maju. Hal ini sesuai dengan bukti rekaman video yang tersebar durasi 1 menit dan 14 detik.

Terhadap perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (3) Jo Pasal 69 huruf i Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dengan Ancaman Pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- dan paling banyak adalah sebesar Rp. 1.000.000,-.

JPU meyakini bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilihan dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.