JAKARTA – Dr. Hadiman, S.H., M.H., Kepala Sub Direktorat Prapenuntutan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Jampidum Kejagung, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) tentang Penggunaan Mata Uang Kripto dalam Tindak Pidana Terorisme.
Acara ini berlangsung pada Kamis (19/9/2024) di Hotel Intercontinental Pondok Indah dan diselenggarakan oleh U.S. Department of Justice Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and Training.
Dr. Hadiman hadir bersama tim yang terdiri dari Kasi Wilayah II Subdit Prapenuntutan, Poerwoko Hadi Sasmito, serta beberapa Jaksa Fungsional dan anggota Satgas TP3TPU. Mereka ditugaskan langsung oleh Dr. Mukri, S.H., M.H., Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman penegak hukum, jaksa, dan hakim mengenai penggunaan mata uang kripto dalam konteks tindak pidana terorisme.
Dr. Hadiman menekankan pentingnya diskusi ini untuk mengurangi disparitas dalam penanganan kasus-kasus terorisme ke depan, serta meningkatkan profesionalitas jaksa dalam menjalankan tugasnya.
“Pemahaman yang mendalam tentang penggunaan mata uang kripto akan membantu kami dalam mengidentifikasi dan menangani potensi kejahatan terorisme yang berkaitan dengan teknologi baru ini,” ujar Dr. Hadiman.