Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi AnsharullahPADANG — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah memperkuat penegakan disiplin, integritas, etika, dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin dan Etika dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumbar, Senin (7/9/2026).
Mahyeldi mengatakan, setiap ASN wajib menaati peraturan perundang-undangan serta menjaga disiplin, integritas, dan profesionalitas ketika menjalankan tugas. Sikap dan perilaku ASN juga harus mencerminkan nilai dasar, kode etik, serta kode perilaku ASN.
“ASN tidak hanya dituntut mampu melaksanakan tugas secara profesional, tetapi juga harus menjaga etika, integritas, kehormatan diri serta nama baik instansi. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai aparatur negara,” ujar Mahyeldi di Padang.
Menurutnya, penegakan disiplin dan etika tidak semata-mata diarahkan untuk memberikan sanksi terhadap ASN yang melakukan pelanggaran. Lebih dari itu, kebijakan tersebut menjadi langkah pencegahan dan pembinaan agar setiap ASN memahami batas kepatutan dalam menjalankan tugas kedinasan.
Dalam surat edaran tersebut, ASN diminta mengutamakan profesionalitas dan kepatutan dalam setiap kegiatan kedinasan. ASN juga diingatkan menghindari kondisi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran kode etik maupun kode perilaku.
Salah satu hal yang diatur adalah pertemuan antara dua orang berlainan jenis di dalam ruangan tertutup yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas ASN.
“Setiap pelaksanaan tugas harus dilakukan secara profesional, terbuka dan patut. Kita ingin mencegah munculnya potensi pelanggaran sekaligus menghindari persepsi negatif yang dapat merugikan ASN maupun institusi pemerintah,” jelas Mahyeldi.
Apabila tugas kedinasan mengharuskan adanya pertemuan antara ASN yang berlainan jenis, pertemuan tersebut diminta didampingi sedikitnya satu orang ASN lain atau pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan tugas atau kegiatan yang dilaksanakan.
Ketentuan tersebut tetap memperhatikan kebutuhan dan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan serta pelayanan publik. Dengan demikian, aturan tersebut diarahkan sebagai bagian dari upaya menjaga etika dan profesionalitas dalam lingkungan kerja.
Mahyeldi menegaskan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempunyai peran penting dalam memastikan ketentuan tersebut diterapkan melalui pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di lingkungan kerja masing-masing.
“Kita berharap seluruh pimpinan perangkat daerah dapat menjadi teladan dalam penerapan disiplin dan etika. Pengawasan harus berjalan, tetapi yang lebih penting adalah membangun kesadaran bersama bahwa integritas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalitas ASN,” katanya.
Gubernur juga menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap disiplin, kode etik dan/atau kode perilaku ASN, proses pembinaan maupun pemberian sanksi akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Mahyeldi, penerapan disiplin dan etika secara konsisten akan membantu membangun budaya kerja birokrasi yang lebih baik. Hal tersebut pada akhirnya diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat harus kita jaga. Karena itu, mari kita laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas dan kehormatan sebagai ASN, serta memastikan setiap tindakan kita tetap berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.