Ilustrasi atlet karatePadang, — Sebanyak delapan atlet karate anak asal Kabupaten Pasaman batal mengikuti Kejuaraan Karate Terbuka Piala Wali Kota Padang Tahun 2025 yang digelar di GOR Universitas Negeri Padang (UNP) pada 13–16 November 2025. Padahal, seluruh atlet tersebut telah resmi terdaftar sebagai peserta dan telah melakukan perjalanan jauh dari Pasaman menuju Padang.
Pembatalan terjadi setelah muncul protes dari INKANAS Sumatera Barat terkait perpindahan sejumlah atlet dan pelatih dari perguruan INKANAS ke INKADO pada tahun 2025. Protes tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diterima panitia.
Pengda INKANAS Sumbar menyatakan bahwa perpindahan atlet dan pelatih tanpa persetujuan perguruan asal melanggar AD/ART FORKI, yang mengatur sanksi dua tahun tidak boleh mengikuti seluruh kegiatan FORKI bagi atlet maupun pelatih yang pindah perguruan tanpa surat persetujuan.
Pelatih Dojo Inkado Bhayangkara Polres Pasaman, AKP Tirto Edhi, bersama sejumlah orang tua atlet mengungkapkan kekecewaan atas pembatalan sepihak tersebut.
“Kedelapan atlet ini adalah pelajar SD, SMP, dan SMA. Mereka bukan atlet profesional. AD/ART memang ada, tetapi apakah karena ego perguruan, minat dan bakat anak-anak harus terhalangi?” ujar Tirto Edhi.
Ia menegaskan bahwa perpindahan dilakukan atas keinginan anak dan orang tua, tanpa paksaan. “Apakah turnamen ini hanya untuk orang-orang tertentu?” tambahnya. Ia juga meminta agar persoalan ini diperhatikan Komnas Perlindungan Anak karena dampaknya terhadap mental anak.
Ketua Panitia Kejuaraan Karate Terbuka Piala Wali Kota Padang, Jumadi, membenarkan bahwa kedelapan atlet tersebut sebelumnya telah terdaftar atas nama tim INKADO Pasaman. Namun, setelah menerima surat sanggahan dari INKANAS Sumbar saat technical meeting, panitia bersama MLP PB FORKI memutuskan membatalkan keikutsertaan mereka karena dinilai melanggar AD/ART FORKI Pasal 7.
Darlinsah: Hak Anak Harus Diutamakan, Panitia dan Perguruan Mestinya Duduk Bersama
Ketua Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat yang juga putra daerah Pasaman, Darlinsah, menyoroti tajam peristiwa tersebut dan menilai persoalan ini tidak boleh dilihat hanya dari sisi aturan perguruan.
Karena menyangkut kepentingan anak, kata Darlinsah, semua pihak wajib mengutamakan perlindungan hak-hak fundamental para atlet usia pelajar tersebut. “Karena ini menyangkut anak, kami sarankan agar panitia, INKANAS, dan INKADO duduk bersama mencari solusi agar delapan anak yang sebelumnya telah mendaftar dan terdaftar sebagai peserta bisa ikut kembali,” tegas Darlinsah.
Ia menilai bahwa pembatalan tanding setelah anak-anak tiba di Padang, membayar biaya pendaftaran, dan sudah bersiap mengikuti pertandingan, merupakan kejadian yang berpotensi merugikan mental mereka. “Kami sarankan ke depan, panitia evaluasi persyaratan agar tidak ada lagi atlet pelajar yang terlanjur mendaftar tetapi akhirnya dibatalkan,” ujarnya.
Darlinsah juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah mengatur bahwa hak anak bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin dilindungi, dan dipenuhi termasuk dengan minat dan bakat.
Pasal 1 ayat (12) Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Pasal 9 ayat (1) Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
Pasal 21 ayat (2) Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara berkewaiiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak
“Oleh karena itu, Pemerintah Kota Padang, khususnya Dinas Perlindungan Anak, baiknya turun tangan menengahi persoalan ini,” tegasnya.
Darlinsah berharap pihak panitia, INKANAS, INKADO, serta Pemerintah Kota Padang dapat segera menemukan solusi demi melindungi hak anak.