Jakarta, – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) Sumatera Barat mengirimkan surat resmi kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. Isi surat tersebut mendesak pengawasan ketat terhadap proses hukum kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti Rao (PSL3) senilai Rp48 miliar di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumbar itu dinilai berjalan lamban dan berlarut-larut tanpa perkembangan berarti sejak Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/L.3/Fd.1/01/2025 pada 2 Januari 2025.
“Sudah lebih dari lima bulan, kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan awal. Ini sangat kami sesalkan,” ujar Ketua DPW LSM KPK Sumbar, Darlinsah, dalam keterangan resminya, Selasa (28/5/2025).
“Kami menilai lambannya proses ini berpotensi menghambat tegaknya keadilan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.” tegasnya.
Proyek irigasi senilai Rp48 miliar tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional Kementerian PUPR, yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang, di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA).
LSM KPK mendesak Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus ini. Darlinsah berharap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai representasi lembaga legislatif yang membidangi hukum, dapat mendorong profesionalisme penyelidikan tanpa intervensi.
“Kami juga meminta Jamwas Kejaksaan Agung RI turun tangan melakukan pengawasan internal agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, Darlinsah menyatakan pihaknya yakin semangat pemberantasan korupsi yang dikampanyekan Presiden RI, Prabowo Subianto, akan menjadi energi pendorong untuk membongkar tuntas kasus-kasus korupsi seperti ini.
Sementara itu, Kejati Sumbar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), M. Rasyid, menyatakan penyelidikan masih berjalan. Tim Pidana Khusus telah memanggil lima orang untuk dimintai keterangan dan melakukan pengumpulan data di lapangan.
“Surat Perintah Penyelidikan dikeluarkan pada 2 Januari 2025. Saat ini masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan dan data,” ungkap M. Rasyid pada Kamis (8/5/2025) lalu.
(Ari)