Ikuti Sidang di KI, DPRD Sumbar Tegaskan Dana Baznas Tak Bisa Ditutupi, Masyarakat Berhak Tahu

PenaHarian.com
21 Sep 2024 18:40
3 menit membaca

Padang, – Masyarakat Sumatera Barat dihebohkan oleh pernyataan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Barat, Buchari sebagai termohon yang menyebutkan bahwa data penerima zakat dari Baznas adalah rahasia. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Sumatera Barat pada Kamis (19/9/24) kemarin, dimana pemohon, media online PenaHarian.com, meminta akses informasi mengenai data penerima dan pemberi zakat.

Sidang sengketa informasi publik tahap pembuktian pemohon media online PenaHarian.com dengan termohon Badan Amil Zakat Nasional (BazNas) Sumatera Barat, Kamis (19/9/2024) di ruang sidang Komisi Informasi Sumatera Barat
Sidang sengketa informasi publik tahap pembuktian pemohon media online PenaHarian.com dengan termohon Badan Amil Zakat Nasional (BazNas) Sumatera Barat, Kamis (19/9/2024) di ruang sidang Komisi Informasi Sumatera Barat

Anggota DPRD Sumatera Barat, Khairuddin Simanjuntak, yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra ikut menyaksikan jalannya persidangan berlangsung selama hampir tiga jam, menyampaikan apresiasinya terhadap anak muda Pasaman Darlinsah mewakili PenaHarian.com demi keadilan mendorong transparansi pengelolaan dana zakat Baznas Sumatera Barat.

“Saya sangat senang dan bangga masyarakat saat ini sudah semakin pintar, semakin kritis, dan semakin tahu tentang pengelolaan negara ini,” ujar Khairuddin Simanjuntak anggota DPRD Provinsi 2 periode.

Ia juga menegaskan bahwa perjuangan Darlinsah, sebagai anak muda dari Pasaman, sangat berarti. “Kegigihan dan keberaniannya mengawal persoalan ini sendirian, tanpa embel-embel dan kepentingan apapun, patut diapresiasi,” jelasnya.

Politisi Gerindra ini menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia menyatakan, “Setiap pemohon informasi publik berhak mendapatkan informasi dengan cepat dan tepat.” Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi adalah ciri penting dalam negara demokrasi.

Lebih lanjut, Khairuddin mengungkapkan bahwa Baznas, sebagai lembaga yang mengelola dana zakat umat, memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi publik. “Keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara dan badan publik demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Meskipun sudah ada upaya mediasi, Khairuddin mengungkapkan Baznas tidak memenuhi permohonan pemohon untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan. “Kami berharap Baznas bisa membuka akses informasi dan tidak menutupi pendistribusian dana zakat, yang merupakan hak publik untuk diketahui,” tegasnya.

Khairuddin juga mencatat bahwa selama persidangan, kedua belah pihak menunjukkan sikap kekeluargaan dan etika yang baik. “Baznas adalah sumber anggaran yang berasal dari zakat umat, sehingga tidak ada alasan untuk menyembunyikan informasi mengenai distribusi dana,” imbuhnya.

Menutup pernyataannya, Khairuddin mengajak semua pengelola zakat, termasuk Baznas, untuk tidak menutupi informasi dan membuka akses bagi masyarakat, khususnya penerima zakat. “Kami menyerahkan semua keputusan kepada majelis Komisi Informasi Sumbar, namun kami tetap berharap agar ukhuwah Islamiah tetap terjaga,” tutupnya.

Senada disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Dr. (can) Zulwisman, SH., MH, menegaskan bahwa data penerima zakat seharusnya bersifat terbuka dan merupakan hak publik untuk mengetahuinya.

“BAZNAS dan LAZ wajib mengimplementasikan asas keterbukaan dan akuntabilitas. Mereka harus memahami aturan yang ada, termasuk dalam dimensi UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Zulwisman, yang juga dosen di Universitas Riau (UNRI).

Zulwisman menjelaskan bahwa Baznas dan LAZ berfungsi sebagai penyelenggara dana yang berasal dari umat. Oleh karena itu, mereka wajib menjunjung transparansi dan akuntabilitas.

“Ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 harus dijalankan,” tegasnya.

Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa badan publik wajib terbuka atas informasi yang menjadi hak publik.

Zulwisman menekankan bahwa informasi mengenai pengelolaan dana zakat, termasuk berapa banyak yang terkumpul dan siapa penerimanya, adalah informasi terbuka dan bukan informasi yang dikecualikan.

“Menganai pengelolaan dana zakat, berapa yang terkumpul dan siapa penerimanya adalah informasi terbuka, bukan informasi yang dikecualikan (tertutup). Yang tertutup/rahasia saja dapat diungkap di depan pengadilan, apalagi yang sifatnya terbuka”, tukas Zulwisman kepada Wartawan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.