Heboh! Karcis Parkir Dishub Kota Padang: Rusak dan Hilang Kenderaan Tak Dibebankan ke Petugas

PenaHarian.com
10 Mar 2025 16:25
VIRAL 0
2 menit membaca

Padang, – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah melaksanakan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum, yang diatur dalam karcis yang diberikan kepada pengendara. Sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam karcis, biaya parkir untuk kendaraan seperti mobil sedan, jeep, mini bus, pick up, dan sejenisnya adalah sebesar Rp 4.000 per kali parkir.

Karcis yang dikeluarkan oleh petugas parkir tersebut mencantumkan dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 5 Januari 2022, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Namun, terdapat hal yang menjadi perhatian pengendara. Pada karcis tersebut tertulis dengan jelas bahwa kerusakan dan kehilangan tidak menjadi beban petugas parkir. Hal ini menimbulkan pertanyaan, sebab umumnya pengendara kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada kendaraan mereka saat diparkir akan menjadi tanggung jawab petugas parkir.

Karcis Parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Padang.
Karcis Parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Padang.

“Kita bayar parkir tapi penyedia parkir tidak bertanggungjawab atas kerusakan dan kehilangan kendaraan. Ini sama saja pemerintah melakukan pemalakan kepada masyarakat”, ujar salah seorang pengendara yang parkir di Pantai Padang.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Ances Kurniawan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (4/3/25) membenarkan bahwa karcis parkir tersebut memang dikeluarkan secara resmi oleh Pemkot Padang. “Betul, itu karcis parkir yang kita keluarkan,” jawab Ances Kurniawan.

Namun, saat ditanyakan lebih lanjut mengenai alasan kenapa kerusakan dan kehilangan kendaraan tidak menjadi beban petugas parkir, Ances Kurniawan tidak merespons konfirmasi lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui tanggungjawab petugas atau penyedia perparkiran telah diatur dalam Putusan MA Nomor 3416/Pdt/1985 menyatakan bahwa usaha perparkiran dianggap sebagai perjanjian penitipan barang. Pengelola parkir wajib bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan dan barang milik konsumen yang diparkir di tempat parkir yang dikelolanya. 

Kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tanggung jawab pengelola parkir.

Pasal 1706 dan 1714 ayat (1) KUHPerdata bahwa kerusakan atau kehilangan kendaraan di tempat parkir menjadi tanggung jawab pengelolah jasa parkir.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.