Gubernur Sumbar Diminta Patuhi UU Zakat, Bina dan Awasi Baznas yang Tutupi Data Mustahik

PenaHarian.com
11 Jan 2025 19:53
2 menit membaca

Padang – Polemik transparansi pengelolaan zakat di Sumatera Barat (Sumbar) kian memanas. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumbar disorot lantaran menolak membuka data penerima zakat atau mustahik kepada publik. Sikap ini menuai kritik tajam dari anggota DPRD Sumbar, praktisi hukum, dan media massa seperti PenaHarian.com, yang bahkan membawa kasus ini ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar.

Putusan KI Sumbar pada 1 November 2024 (Nomor: 21/VIII/KISB-PS-M-A/2024) memerintahkan Baznas Sumbar untuk membuka data penerima zakat, termasuk nama lengkap, alamat, tanggal pemberian, jumlah dana, dan dokumentasinya. Namun, alih-alih mematuhi, Baznas Sumbar justru menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Majelis Komisioner KI Sumbar dalam persidangan PTUN pada 9 Januari 2025 kemarin menegaskan bahwa informasi yang diminta PenaHarian.com bukan termasuk kategori rahasia. Sesuai Pasal 35 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, masyarakat berhak mengakses informasi pengelolaan zakat oleh Baznas.

Namun, Baznas Sumbar tetap bersikukuh bahwa data penerima zakat adalah informasi yang dikecualikan. Sikap ini kontras dengan Baznas Kota Padang Panjang, yang secara terbuka mempublikasikan data penerima zakat di situs resminya, lengkap dengan nama, NIK, alamat, hingga rincian bantuan yang diberikan.

Transparansi Kunci Pengawasan

Kuasa hukum PenaHarian.com, Deni Syaputra, S.H., M.H., dan Darlinsah, S.H menegaskan bahwa keterbukaan data penerima zakat adalah kewajiban hukum. “Jika masyarakat tidak diberi akses informasi, potensi penyimpangan dalam pengelolaan zakat akan sulit terdeteksi. Ini bertentangan dengan prinsip transparansi yang diamanatkan UU No. 23 Tahun 2011,” ujar Deni.

PenaHarian.com bahkan memberikan bukti tambahan vonis kasus korupsi zakat di berbagai daerah untuk menunjukkan pentingnya pengawasan publik. Mereka menilai, membuka data hanya kepada akuntan publik tanpa melibatkan masyarakat tidak cukup untuk menjamin akuntabilitas.

Pemprov Sumbar Dinilai Abaikan Tugas Pengawasan

Sikap diam Pemprov Sumbar melalui Biro Kesra dalam menanggapi polemik ini turut menuai kritik. Berdasarkan Pasal 34 UU No. 23 Tahun 2011, gubernur memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas di tingkat provinsi. Namun, Kepala Biro Kesra Setdaprov Sumbar, Al Amin, justru memilih bungkam saat dimintai tanggapan.

“Pemprov Sumbar seharusnya bersikap tegas terhadap Baznas. Diamnya pemerintah menunjukkan abainya kewajiban dalam memastikan transparansi pengelolaan zakat,” ujar Darlinsah.

Publik Tunggu Sikap Tegas Gubernur

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemprov Sumbar dalam menjalankan amanat undang-undang. Publik mendesak agar gubernur segera mengambil langkah tegas untuk memastikan Baznas mematuhi aturan yang berlaku.

Masyarakat berharap, transparansi pengelolaan zakat dapat terwujud, sehingga amanah zakat benar-benar tersalurkan kepada yang berhak tanpa ada celah penyimpangan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.