Padang, – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menyurati Bupati Pasaman, Sabar AS dengan Nomor 120/144/Pem-Otda/2024 tanggal 22 Maret 2024 perihal Tanggapan Laporan Bupati Pasaman.
Dalam surat tersebut, Gubernur meminta Bupati agar meninjau ulang Keputusan Bupati Pasaman tentang Pembebasan Mara Ondak dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman pada tanggal 15 Februari 2024.
Surat Gubernur ini menanggapi surat Bupati Pasaman Nomor 800/149/Mutasi-BKPSDM/2024 tanggal 16 Februari 2024 hal Laporan.
“Secara umum Pemprov Sumbar tidak dilibatkan dalam proses dari awal”, kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo kepada PenaHarian.com, Senin (25/3/2024).
Doni Rahmat Samulo membenarkan bahwa Pemprov Sumbar telah meminta Pemkab Pasaman untuk meninjau ulang proses dan putusan yang telah dilakukan oleh Pemkab sesuai ketentuan terhadap Mara Ondak yang kini telah dibebaskan jadi jabatan Sekda.
Senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat, Ahmad Zakri bahwa bila sesuai Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (2), tim pemeriksa wajib dibentuk, dan yang menjadi unsur tim yaitu Bupati dan Pejabat di Lingkungan Provinsi.
Dikatakan Ahmad Zakri, namun sepengetahuannya pemeriksaan terhadap Mara Ondak dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman, sehingga Pemprov Sumbar belum ada menugaskan personel dalam tim sesuai Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Sementara kepada Bupati Pasaman, Sabar AS telah dilakukan upaya konfirmasi oleh PenaHarian.com melalui Pesan WhatsApp (25/3/2024) dengan sejumlah pertanyaan, namun sepertinya Bupati enggan memberikan penjelasan.
“Baik, silahkan hubungi OPD terkait”, jawab Bupati Pasaman, Sabar AS dengan singkat.
Sesuai saran Bupati Pasaman, PenaHarian.com juga berupaya mengonfirmasi Kepala BKPSDM Kabupaten Pasaman, Joko Rivanto dan Kepala Inspektorat Kabupaten Pasaman, Amdarisman. Namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.
(Dayat)