Dugaan Peminjaman Nama Personel Jasa Konsultan di Pemkab Solok Secara Tidak Sah Berdampak pada Mutu Proyek

PenaHarian.com
24 Okt 2024 06:59
3 menit membaca

Kabupaten Solok, PenaHarian.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok tahun anggaran 2023 menemukan banyak masalah laporan keuangan termasuk pembayaran biaya langsung Personel Jasa Konsultansi Konstruksi pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga tidak sesuai ketentuan pertanggungjawaban belanja sebesar Rp169.257.566,75.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa terdapat pembayaran atas biaya langsung personel yang tidak sesuai ketentuan pertanggungjawaban belanja. Personel Jasa Konsultansi dipinjam nama oleh perusahaan.

Ditemukan pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas personel jasa konsultansi perencanaan yang tidak sesuai ketentuan tentang pertanggungjawaban belanja. Hasil konfirmasi BPK kepada penyedia jasa konsultan dan personel yang tercantum dalam kontrak dan invoice menunjukkan bahwa adanya peminjaman atau pemakaian nama secara tidak sah atas 44 personel jasa konsultan.

Personel tersebut tidak melaksanakan kegiatan dan tidak mengetahui bahwa namanya dipakai oleh perusahaan untuk pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan perhitungan atas riil cost yang dikeluarkan oleh Penyedia, diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp165.689.066,75.

Hasil konfirmasi BPK kepada penyedia jasa konsultansi pada tanggal 24 November 2023 antara lain sebagai berikut.

  1. Perwakilan CV SEC dan CV GEC menjelaskan bahwa peminjaman nama tenaga ahli dilakukan karena sulit untuk mendapatkan tenaga kerja yang memiliki sertifikasi keahlian sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam penawaran pekerjaan. Praktik di lapangan, pekerjaan tenaga ahli dilakukan oleh pegawai dari penyedia jasa konsultan.
  1. Perwakilan CV AME, CV KSE, dan PT AU menjelaskan bahwa pemakai tenaga ahli untuk kontrak lumsum maksimal untuk tiga pekerjaan, untuk menghindari hal tersebut maka dilakukan peminjaman nama tim ahli. Adapun pekerjaan tenaga ahli dilakukan oleh pegawai dari penyedia jasa konsultan.

Kemudian ditemukan juga Pembayaran Biaya Personel dengan waktu penugasan berpotensi tumpang tindih.

Reviu atas dokumen kontrak dan konfirmasi kepada personel pelaksana kegiatan bersangkutan, diketahui bahwa terdapat satu personel yang bekerja dalam waktu bersamaan baik pada perusahaan yang sama maupun perusahaan berbeda dan dibayarkan sesuai dengan rincian biaya sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Hasil konfirmasi kepada personel terkait pada tanggal 24 November 2023 menunjukkan bahwa personel bersangkutan mengetahui bahwa namanya digunakan oleh perusahaan saat melakukan penawaran atas pekerjaan jasa konsultansi tersebut.

Atas kondisi tersebut, terdapat potensi pembayaran biaya personel kepada tenaga ahli selama jadwal pelaksanaan penugasan personel yang tumpang tindih sebesar Rp3.568.500.

BPK menyimpulkan hal ini mengakibatkan risiko tidak tercapainya mutu hasil pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan.

PenaHarian.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Deri Akmal dan Bupati Solok, Epyardi Asda dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada (4/9/2024) kemarin terkait tindaklanjut hasil audit BPK pada Pemkab Solok tahun anggaran 2021 – 2023, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

(Dayat)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.