DPRD Padang Sahkan Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

PenaHarian.com
27 Jun 2026 16:53
3 menit membaca

PADANG — DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Padang menandatangani kesepakatan Perubahan KUA-PPAS sebagai tahapan penting dalam penyusunan APBD Perubahan 2026, Sabtu (27/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, serta dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Ketua DPRD Osman Ayub, Asisten Pemerintahan dan Kesra Tarmizi Ismail, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Wali Kota Padang bersama Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye dan Osman Ayub.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan PPAS telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan. Proses tersebut diawali dengan penyampaian dokumen kepada DPRD pada 15 Juni 2026, kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja komisi bersama perangkat daerah, serta pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Alhamdulillah, pada hari ini kita telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026, yaitu penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA 2026,” ujar Fadly.

Ia menjelaskan, hasil pembahasan bersama menetapkan total APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3,21 triliun atau meningkat sekitar 18,8 persen dibandingkan APBD awal yang sebesar Rp2,7 triliun.

Menurut Fadly, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung sejumlah program prioritas, di antaranya penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), penanganan dampak bencana hidrometeorologi yang terjadi pada 2025, perayaan Hari Jadi Kota Padang, serta upaya mewujudkan Kota Padang sebagai Kota Gastronomi Dunia di bawah pengakuan UNESCO.

“Anggaran ini akan kita gunakan untuk mencapai target tahun ini, seperti penyelenggaraan Porprov, penanganan bencana hidrometeorologi yang terjadi 2025 lalu, perayaan Hari Jadi Kota Padang, dan mewujudkan cita-cita Kota Padang menjadi Kota Gastronomi Dunia di bawah pengakuan UNESCO. Selain itu anggaran ini juga digunakan untuk mewujudkan visi misi kejayaan Kota Padang,” katanya.

Fadly menambahkan, dokumen Perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Pemerintah Kota Padang juga akan menggelar pembahasan RKA bersama seluruh OPD sebelum rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disampaikan kepada DPRD pada 3 Juli 2026.

Sementara itu, DPRD Kota Padang melalui laporan Komisi I memberikan sejumlah rekomendasi terhadap penggunaan anggaran pada APBD Perubahan. Komisi I menekankan pentingnya optimalisasi program prioritas, efisiensi belanja, serta penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran di OPD mitra kerja.

Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian adalah penundaan realisasi anggaran sebesar Rp5,8 miliar untuk program Dubalang pada Satpol PP. DPRD meminta anggaran tersebut belum direalisasikan hingga terdapat kejelasan regulasi atau dasar hukum yang mengatur pelaksanaan program tersebut.

“Anggaran Rp5,8 miliar untuk program Dubalang dipending hingga ada kejelasan regulasi atau payung hukum yang sah,” ujar juru bicara Komisi I.

Selain itu, Komisi I juga memberikan perhatian terhadap tambahan anggaran bagi Inspektorat untuk pengawasan spesifik dan program sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli), dengan catatan pelaksanaannya harus disertai penjelasan teknis dan urgensi yang jelas. DPRD juga mendorong efisiensi pengelolaan hibah, pendataan organisasi kemasyarakatan oleh Badan Kesbangpol, efisiensi biaya perjalanan dinas, serta penambahan anggaran bagi kecamatan untuk mendukung kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk pelaksanaan MTQ dan kegiatan operasional lainnya.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x