Padang – Calon Bupati Pasaman Sabar AS merupakan petahana yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pasaman telah terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Pemilu kampanye di tempat ibadah, mengambil langkah hukum mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping dengan termohon Bawaslu Pasaman. Permohonan ini bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang menyeretnya ke pengadilan.
Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di PN Lubuk Sikaping dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Lbs pada Selasa (10/12/2024). Sidang pertama praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/12/2024).
Sabar AS sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 187 Ayat (3) jo Pasal 69 huruf i UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang telah diubah beberapa kali dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara dan/atau denda Rp1 juta.
Sidang pidana pertama sudah berlangsung pada Jumat (13/12/2024) kemarin di PN Lubuk Sikaping dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Terdakwa diduga kampanye di tempat ibadah dengan beberapa barang bukti termasuk rekaman video berdurasi 1 menit 14 detik yang diserahkan oleh Bawaslu Pasaman.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran larangan kampanye di tempat ibadah oleh Sabar AS.
Pemprov Sumbar Pantau Kasus
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintah Setda Pemprov Sumbar, Ferdinal, menyatakan pihaknya masih memantau perkembangan kasus ini. “Saat ini yang bersangkutan tidak ditahan. Kami menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Ferdinal kepada wartawan.
Terkait kemungkinan pemberhentian Sabar AS dari jabatannya, Ferdinal menegaskan bahwa Pemprov Sumbar akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau jika terdakwa ditahan.
(Rahmat)