Bupati Pasaman Diduga Tidak Patuh Kepada Pemerintah Pusat untuk Setujui Pensiun Mara Ondak

PenaHarian.com
23 Agu 2024 16:19
3 menit membaca

Pasaman, — Bupati Pasaman, Sabar AS diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, serta tidak menjalankan intruksi Mendagri melalui Gubernur Sumbar terkait rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar bupati menyetujui permohonan pensiun Mara Ondak.

Sebagaimana diketahui, Mara Ondak mengajukan permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) kepada Bupati Pasaman tanggal 25 April 2024, kemudian surat kedua 26 Mei 2024 dan surat ketiga 14 Juni 2024. Permohonan itu dianggap lengkap dan memenuhi syarat sesuai prosedur sehingga KASN mengeluarkan rekomendasi agar bupati menyetujui permohonan tersebut.

Menurut ketentuan Pasal 6 huruf b angka 8 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian harus ditetapkan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Namun, Bupati Pasaman, Sabar AS baru menanggapi surat Mara Ondak dengan keputusan penolakan pada 16 Agustus 2024, jauh melebihi batas waktu yang ditentukan BKN.

Sebelumnya, KASN melalui surat Nomor B-1919/JP.02.01/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 ditujukan kepada Bupati Pasaman juga telah menegaskan pada poin 3 jelas menyebutkan bahwa KASN mengharapkan agar Bupati Pasaman untuk menyetujui dan segera menyelesaikan proses Pemberhentian Mara Ondak sebagaimana Permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) yang sudah disampaikan oleh Mara Ondak kepada Bupati Pasaman.

Lebih lanjut, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri melalui surat Nomor 100.2.2.6/5210/Otda tanggal 11 Juli 2024 menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat, agar Bupati Pasaman menindaklanjuti dan mananggapi surat permohonan Mara Ondak, serta melaksanakan surat rokomondasi KASN tersebut.

Dalam surat tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Mendagri juga memerintahkan Gubernur Sumatera Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat supaya melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan hal tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.

Menindaklanjuti Surat Mendagri ini, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi melalui surat Nomor 120/ 481 /Pem-Otda/2024 tanggal 7 Agustus 2024, menegaskan agar Bupati Pasaman menindaklanjuti surat permohonan Mara Ondak dan melaksanakan rekomendasi KASN. Meskipun demikian, Bupati Pasaman, Sabar As tetap tidak menjalankan rekomendasi KASN untuk menyetujui permohonan Mara Ondak.

Bupati Pasaman, Sabar AS dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menjelaskan alasan penolakan permohonan pensiun Mara Ondak. Namun bupati mengirimkan rilis yang didalamnya ada pernyataan Kadis Capil, Akmal mengatakan ada menerima tembusan surat bupati yang isinya penolakan pengunduran diri Mara Ondak.

“Disini sudah termuat tanggapan”, ungkap Bupati Pasaman, Sabar AS ketika menjawab konfirmasi PenaHarian.com.

Adapun alasan bupati menolak permohonan Mara Ondak karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS dan sedang dalam pemeriksaan KASN serta belum ada keputusan.

Menanggapi itu, Mara Ondak menilai Bupati Pasaman, Sabar AS tidak mematuhi perintah Mendagri, Gubernur, KASN dan BKN. “Pembangkangan atas perintah Mendagri, Gubernur, KASN dan juga BKN”, tegas Mara Ondak dikonfirmasi.

PenaHarian.com akan menerbitkan tanggapan pihak-pihak terkait pada berita selanjutnya.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.