BUMN PT Antam Diduga Tidak Pungut Pajak Emas Batangan Rp31 Miliar

PenaHarian.com
6 Feb 2025 14:31
3 menit membaca

Jakarta, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemerika Keuangan (BPK) pada PT Aneka Tambang (Antam) mengungkap bahwa UBPP LM menanggung dan membayarkan PPh 22 atas penjualan Emas Batangan yang seharusnya dipungut dari pembeli, membebani keuangan Antam selama tahun 2015 – 2017 sebesar Rp31.499.442.446,55.

UBPP LM adalah suatu unit bisnis strategis yang menjadi bagian dari unsur pelaksana dalam organisasi PT Aneka Tambang (Antam). Peran UBPP LM adalah mengelola operasional dan mengembangkan usaha jasa pemurnian emas dan jasa manufaktur logam mulia berdasarkan prinsip-prinsip bisnis untuk menghasilkan nilai tambah bagi pemegang saham dan stakeholder perusahaan.

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 107/PMK.010/2015 tanggal 9 Juni 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain; maka Antam sebagai produsen emas batangan, sekaligus sebagai BUMN, seharusnya memungut dari konsumen atas penjualan emas batangan di dalam negeri sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan (bagi konsumen yang memiliki NPWP) dan sebesar 0,9% dari harga jual emas batangan (bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP).

Namun demikian, UBPP LM selaku Unit Bisnis Antam yang melakukan penjualan emas batangan tidak memungut PPh 22 kepada konsumen (pembeli) melainkan menanggung pembayarannya dari bulan Agustus 2015 s.d Agustus 2017 seluruhnya sebesar Rp31.499.442.446,55.

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa sejak dikeluarkannnya peraturan pemungutan PPh 22 atas penjualan emas batangan pada 9 Juni 2015 tersebut, pihak manajemen UBPP LM berinisiatif untuk tidak memungutnya dari pembeli melainkan menanggung pembayaran PPh 22 dari keuangan UBPP LM.

Alasan PPh 22 ditanggung oleh perusahaan karena dikhawatirkan akan berdampak negatif mengurangi volume penjualan emas kurang berdasar; sebab aturan yang sama juga diterapkan pada semua badan usaha yang memproduksi emas batangan, atas penjualan emas batangan di dalam negeri; selain itu pembayaran PPh 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak d.h.i Customer terkait.

Selanjutnya, mulai bulan Oktober 2017, berdasarkan Nota Dinas GM UBPP LM Nomor 126/2515/LM/2017 tanggal 2 Oktober 2017 perihal Implementasi PPh 22, bahwa terkait dengan implementasi PMK No.34/PMK.03/2017 tentang  Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dan arahan Direksi sesuai Notulen Rapat Direksi Antam tanggal 29 September 2017, maka mulai tanggal 2 Oktober 2017 PPh 22 atas pembelian dan penjualan emas batangan dibebankan kepada konsumen. Dengan berlakunya ketentuan tersebut, maka Keputusan sebagaimana tertuang dalam surat Direktur Marketing No.4681/841/MAT/2016 tanggal 20 Oktober 2016 dinyatakan tidak berlaku.

Hal tersebut diatas membebani keuangan Antam dan menggerus laba perusahaan sejak bulan Agustus 2015 s.d Agustus 2017 sebesar Rp23.963.464.699,55 dan laporan pajak PT Antam Tbk tidak mengikuti PMK yang berlaku.

BPK menyimpulkan hal tersebut disebabkan oleh Direktur Marketing Antam dan GM UBPP LM mengeluarkan kebijakan untuk menanggung PPh 22 atas Penyerahan Emas Batangan dari Produsen yang seharusnya menjadi beban customer menjadi beban perusahaan sebagai strategi pemasaran.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.