BPK Temukan Proyek PUPR Solok di Era Bupati Epyardi Asda 2022 Bermasalah, Kurang Volume dan Mutu Rp1,2 Miliar

PenaHarian.com
7 Okt 2024 22:21
2 menit membaca

Kabupaten Solok – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Solok dimasa kepemimpinan Bupati Epyardi Asda tahun anggaran 2022 lalu mengungkap berbagai masalah terkait laporan keuangan, salah satunya adalah kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pada proyek-proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

BPK menemukan kekurangan volume dan mutu pada delapan paket pekerjaan jalan dengan total mencapai Rp1,29 miliar. Selain itu, denda keterlambatan sebesar Rp38,48 juta belum dikenakan kepada pihak penyedia jasa.

Berikut adalah rincian temuan BPK atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu proyek jalan Dinas PUPR Kabupaten Solok:

  1. Kekurangan Volume Pekerjaan Jalan Sirukam – Simanau sebesar Rp8.267.694,80
  2. Kekurangan Volume Pekerjaan Jalan Singkarak – Tanjung Alai sebesar Rp12.956.076,87
  3. Kekurangan Volume Pekerjaan Jalan Kubang Nan Duo – Sirukam sebesar Rp53.975.436,05
  4. Kekurangan Volume Pekerjaan Jalan Sungai Lasi – Bukit Bais sebesar Rp37.774.025,52
  5. Ketidaksesuaian Mutu Pekerjaan Jalan Muaro – Garabak sebesar Rp21.521.296,52 dan denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp13.738.268,57
  6. Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Mutu Pekerjaan Jalan Sukarami Batu – Bajanjang sebesar Rp305.994.330,87
  7. Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Mutu Pekerjaan Jalan Ampang Kualo – Simpang Ampek Aripan (BKK) sebesar Rp363.645.466,63
  8. Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Mutu Pekerjaan Jalan Paninjauan – Kuncir sebesar Rp487.426.264,76 dan denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp24.742.674,59.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Laporan BPK menyebutkan bahwa masalah ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas PUPR dan kurangnya pengendalian terhadap pelaksanaan proyek.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan konsultan pengawas tidak cermat dalam memverifikasi volume pekerjaan yang terpasang. Para penyedia jasa juga dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang disepakati.

PenaHarian.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Deri Akmal dan Bupati Solok, Epyardi Asda dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada (4/9/2024) kemarin terkait tindaklanjut hasil audit BPK pada Pemkab Solok tahun anggaran 2021 – 2023, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

(Dayat)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.