Palembang – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) spesifik dalam rangka evaluasi pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (21/8/2025). Kegiatan yang berlangsung di auditorium Mapolda Sumsel ini merupakan bagian dari masa persidangan I tahun sidang 2025–2026.
Kunker spesifik tersebut bertujuan menjaring masukan dan aspirasi dari praktisi hukum untuk menjadi bahan kajian bersama, yang selanjutnya akan dielaborasi kembali sebagai pertimbangan dalam penyusunan dan pembahasan RUU tentang Hukum Acara Pidana.
Rombongan Komisi III dipimpin Ketua Tim sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Hj. Sari Yulianti, M.T, bersama anggota antara lain Machfud Arifin, Habib Aboe Bakar Al-Habsy, S.E, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, S.E, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Safaruddin, M.I.Kom, Abdullah, serta Benny Utama, S.H., M.M.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III mendengarkan masukan dari mitra kerja yakni Kepolisian Daerah Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Pengadilan Tinggi Palembang, serta Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumsel.
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Palembang, Dr. Herdi Agusten, S.H., M.Hum menyampaikan sejumlah usulan yang kiranya dapat diakomodir dalam RUU KUHAP, seperti peninjauan kembali (PK), benda sitaan, hingga perluasan alat bukti. Herdi juga mengusulkan pembangunan mess bagi hakim yang belum memiliki tempat tinggal tetap, dan memohon dukungan dari Komisi III.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III dari Partai Gerindra, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, menyampaikan dukungan penuh terhadap usulan pembangunan mess bagi hakim karena sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto.
Selain Ketua Pengadilan Tinggi, pemaparan juga disampaikan oleh Kapolda Sumsel, Kajati Sumsel, Kakanwil Ditjenpas Sumsel, serta Plt. Kepala BNN Sumsel.
Ketua Tim, Sari Yulianti menegaskan, seluruh masukan dari forum ini akan menjadi bahan berharga dalam pembahasan KUHAP di tingkat pusat.
Kehadiran Benny Utama bersama anggota lainnya dalam forum strategis tersebut menandai komitmen Komisi III DPR RI untuk memperkuat proses pembahasan RUU KUHAP dengan menyerap langsung aspirasi dan kebutuhan daerah.