Belum Selesaikan Rekomendasi BPK, 798 Persil Tanah Pemkab Solok Berisiko Masalah Hukum

PenaHarian.com
22 Okt 2024 07:22
2 menit membaca

Kabupaten Solok, PenaHarian.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok tahun anggaran 2022 menemukan banyak masalah laporan keuangan termasuk penatausahaan aset tetap belum tertib. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas penatausahaan aset tetap ditemukan sebanyak 798 persil tanah belum dilengkapi sertifikat sebagai bentuk pengamanan aset.

Hal tersebut mengakibatkan risiko adanya permasalahan hukum atas Aset Tetap Tanah yang belum disertifikatkan. Atas permasalahan ini, Bupati Solok melalui Kepala BKD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

LHP BPK menjelaskan permasalahan terkait Aset Tetap Tanah yang belum bersertifikat telah dimuat dalam LHP BPK Nomor 43.B/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tanggal 6 Mei 2021. LHP tersebut mengungkapkan masih terdapat 816 bidang tanah yang belum bersertifikat dan BPK merekomendasikan Sekretaris Daerah agar menginstrusikan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKD untuk melakukan penelusuran atas bukti kepemilikan tanah.

Hasil pemantauan atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) menunjukkan rekomendasi belum selesai karena belum terdapat hasil penelusuran atas keberadaan bukti kepemilikan dan pengurus barang masing-masing SKPD.

Aset Tetap Tanah yang disajikan pada Kartu Identitas Barang (KIBAR) Tanah per 31 Desember 2022 sebanyak 1.281 persil dengan nilai sebesar Rp301.010.015.905,36. Hasil pemeriksaan atas sertifikat tanah atas nama Pemda pada Bidang Aset Badan Keuangan Daerah menunjukkan bahwa terdapat 483 sertifikat atas nama Pemda atau bertambah 169 sertifikat dari Tahun 2021 sebanyak 314 sertifikat.

Pemeriksaan lebih lanjut pada KIBAR Tanah diketahui bahwa masih terdapat 798 persil tanah yang belum memiliki sertifikat.

Hasil konfirmasi BPK kepada Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) menunjukkan bahwa pada pada tahun 2022 telah diajukan pengurusan sertifikat atas 130 persil tanah kepada BPN Kabupaten Solok dan selesai sebanyak 53 sertifikat, sedangkan pada tahun 2020 dan 2021 jumlah realisasi sertifikat selesai masing-masing sebanyak 19 dan 21 sertifikat.

PenaHarian.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Deri Akmal dan Bupati Solok, Epyardi Asda dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada (4/9/2024) kemarin terkait tindaklanjut hasil audit BPK pada Pemkab Solok tahun anggaran 2021 – 2023, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

(Dayat)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.