Seribu Lebih Kredit Dihapus Buku Diduga Langgar Aturan, BPK Minta Periksa dan Lelang Semua Agunan

PenaHarian.com
12 Feb 2026 13:42
4 menit membaca

PADANG — Hapus buku kredit yang dilakukan PT Bank Nagari diduga melanggar ketentuan Bank Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2019 meminta Direksi Bank Nagari memeriksa dan melelang seluruh agunan kredit yang telah dihapus buku karena dinilai tidak melalui upaya optimal untuk memperoleh kembali aset produktif bank.

Berdasarkan Laporan Kredit Ekstrakomtabel Bank Nagari per 30 Juni 2019 yang disusun Divisi Penyelamatan Kredit, akumulasi kredit yang telah dihapus buku sepanjang Tahun 2018 hingga 30 Juni 2019 mencapai lebih dari Rp677 miliar.

Sesuai Laporan Posisi Kredit Ekstrakomtabel, penghapusbukuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama Tahun 2018 dan 2019 (hingga Juni) tercatat sebanyak 23 rekening dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Sementara itu, berdasarkan laporan pengelolaan kredit ekstrakomtabel Divisi Penyelamatan Kredit, selama periode yang sama Bank Nagari telah menghapus buku 1.252 rekening kredit non-KUR dengan nilai lebih dari Rp80 miliar.

Namun, hasil pemeriksaan BPK tertanggal 28 November 2018 melalui konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang serta keterangan Kepala Bagian Supervisi dan Restrukturisasi Kredit Divisi Penyelamatan Kredit Bank Nagari menunjukkan bahwa sepanjang Tahun 2017 hingga Juni 2019 hanya terdapat 78 pelaksanaan lelang agunan kredit yang diajukan Bank Nagari melalui KPKNL.

Perbandingan tersebut menunjukkan ketimpangan signifikan. Dari 1.252 rekening kredit non-KUR yang dihapus buku selama Tahun 2017 hingga Juni 2019, hanya 78 agunan yang diajukan untuk dilelang atau sekitar 6,23 persen. BPK menilai kondisi ini tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia maupun Keputusan Direksi Bank Nagari, karena hapus buku dilakukan tanpa terlebih dahulu mengoptimalkan upaya pengembalian aset melalui lelang agunan.

BPK juga menemukan bahwa penyelesaian agunan kredit yang telah dihapus buku umumnya dilakukan melalui persetujuan penarikan agunan oleh debitur atau dengan mencari pembeli potensial atas persetujuan debitur. Praktik tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengendalian karena tidak melibatkan pejabat lelang independen.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, khususnya Pasal 68 ayat (1), yang menegaskan bahwa hapus buku dan/atau hapus tagih hanya dapat dilakukan setelah bank melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kembali aset produktif, antara lain melalui penagihan, restrukturisasi, permintaan pembayaran kepada penjamin, serta penyelesaian melalui pengambilalihan dan pelelangan agunan.

Praktik tersebut juga tidak sesuai dengan Keputusan Direksi Bank Nagari Nomor SK/76/DIR/12-2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit, khususnya PPK Buku 5 tentang Penyelesaian Kredit Bermasalah, yang secara tegas mengatur penyelesaian melalui lelang agunan.

Akibat kondisi tersebut, BPK menilai terdapat potensi tidak diterimanya pendapatan Bank Nagari dari pengembalian kredit melalui lelang atas 1.252 rekening debitur dengan nilai minimal lebih dari Rp52 miliar yang dihapus buku selama Tahun 2018 hingga 30 Juni 2019.

BPK menyimpulkan permasalahan tersebut disebabkan oleh Direksi Bank Nagari yang memberikan persetujuan hapus buku tanpa memedomani ketentuan Peraturan Bank Indonesia. Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit dinilai lalai karena mengusulkan hapus buku sebelum dilakukan upaya optimal, khususnya melalui lelang agunan. Pemimpin Divisi Kepatuhan juga dinilai tidak optimal memastikan kebijakan dan prosedur bank sesuai regulasi. Para Pemimpin Cabang terkait turut dinilai lalai karena tidak memaksimalkan upaya pengembalian aset sebelum mengusulkan hapus buku.

Menanggapi temuan tersebut, Pemimpin Divisi Pengawasan menyatakan sependapat dengan BPK dan menyampaikan bahwa ke depan proses lelang akan menjadi prioritas sebelum penghapusbukuan kredit. Bank Nagari juga telah membentuk tim penyelamatan kredit yang ditempatkan di kantor cabang untuk lebih fokus menangani kredit bermasalah, baik intrakomtable maupun ekstrakomtable.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Direksi Bank Nagari agar dalam memberikan persetujuan hapus buku senantiasa memedomani Peraturan Bank Indonesia serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan kepada Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit, Pemimpin Divisi Kepatuhan, dan para Pemimpin Cabang yang dinilai lalai.

Selain itu, BPK merekomendasikan agar Direksi Bank Nagari memerintahkan Pemimpin Divisi Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh agunan kredit yang telah dihapus buku namun belum pernah dilelang, serta mengajukan permohonan lelang atas seluruh agunan tersebut kepada KPKNL atau lembaga lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait tindak lanjut rekomendasi tersebut, pada Kamis, 22 Januari 2026, PenaHarian.com telah mengonfirmasi Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, melalui pesan WhatsApp, khususnya mengenai rekomendasi pemeriksaan dan pelelangan seluruh agunan kredit yang telah dihapus buku. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x