Atensi Langsung, Jaksa Agung Pastikan P.21 Kasus Pencurian Sawit di Pasaman Barat

PenaHarian.com
14 Jan 2026 10:05
HUKUM 0
4 menit membaca

Pasaman Barat, — Penanganan perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang sempat berlarut di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat akhirnya mendapat atensi langsung dari Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin. Orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu menegaskan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P.21.

“Sudah P.21,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada PenaHarian.com, Rabu (14/1/2026) pagi, menanggapi lambannya penerbitan P.21 oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Pernyataan tegas Jaksa Agung ini sekaligus menjawab keresahan publik dan pihak korban yang mempertanyakan kepastian hukum perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat, meski permohonan praperadilan para tersangka telah ditolak pengadilan.

Diketahui, Polres Pasaman Barat pada 10 Oktober 2025 menetapkan empat orang tersangka berinisial DI, H, A, dan S. Mereka diduga melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di Blok 34A Plasma Phase II PT PMJ, Jorong IV Koto, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat.

Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas penetapan tersebut, keempatnya sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 1 Desember 2025, hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka telah sesuai dengan due process of law.

Pasca putusan praperadilan, penyidik Polres Pasaman Barat menindaklanjuti petunjuk jaksa (P19) dengan melakukan koordinasi dan konsultasi bersama Jaksa Penuntut Umum pada 4 Desember 2025. Hasil koordinasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Koordinasi dan Konsultasi, yang menyepakati adanya pemeriksaan tambahan guna melengkapi berkas perkara.

Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, pada 24 Desember 2025 penyidik kembali menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Namun, hingga lebih dari 21 hari berlalu, surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P.21) belum juga diterbitkan, sehingga memunculkan sorotan terkait kepastian hukum dan kepatuhan terhadap ketentuan KUHAP baru.

Berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (5) KUHAP baru, koordinasi setelah hasil penyidikan diserahkan kepada penuntut umum hanya dapat dilakukan satu kali dalam setiap perkara.

Selanjutnya, dalam Pasal 61 ayat (1) Setelah Penyidikan selesai, Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara dari Penvidik.

Ayat (2) Dalam hal Penuntut Umum menilai berkas perkara yang diterima dari Penyidik belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai dengan petunjuk mengenai hal yang harus dilengkapi berdasarkan hasil koordinasi.

Ayat (3) Penyidik wajib melengkapi berkas perkara melalui Penyidikan tambahan sesuai hasil koordinasi dengan Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas perkara dari Penuntut Umum.

Ayat (4) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan.

Pasal 62 ayat (1) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil Penyidikan tambahan masih belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik.

Ayat (2) Penyidik melengkapi berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 14 hari untuk menindaklanjuti berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengundang Penuntut Umum untuk melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Penyidik, pengawas Penyidik, Penuntut Umum, pengawas Penuntut Umum, dan Ahli.

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Gemilang Sulistio, mengakui bahwa secara substansi berkas perkara telah lengkap, baik formil maupun materil. Ia menyebut penerbitan P.21 hanya tinggal menunggu administrasi nomor dan tanggal.

“Kita sudah ekspos internal. Secara lisan sudah lengkap formil dan materilnya, dan akan di-P.21-kan,” ujarnya saat dikonfirmasi PenaHarian.com, Selasa (13/1/2026) kemarin.

Dengan pernyataan langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa perkara tersebut telah P.21, publik kini menantikan langkah lanjutan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk segera menindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), serta membawa perkara ini ke meja persidangan.

PenaHarian.com mengonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, untuk memastikan pernyataan Jaksa Agung soal P.21 tersebut. “Dalam proses (P.21)” jawab Tjut Zelvira Nofani, singkat.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x