DPRD Sumbar Setujui KUA-PPAS 2026, Tekankan Efisiensi Anggaran dan Penguatan PAD

PenaHarian.com
19 Sep 2025 09:48
2 menit membaca

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap DPRD Sumbar Dengar Aspirasi Tenaga Teknis Non Database, Siap Perjuangkan Akses Adil dalam Seleksi PPPK Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (19/9/2025). Rapat berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi Wakil Ketua Iqra Chissa, Sekretaris DPRD Maifrizon, serta dihadiri Wakil Gubernur Sumbar, Vasco Ruseimy.

Dalam sambutannya, Muhidi menegaskan bahwa KUA-PPAS merupakan instrumen strategis yang menjadi fondasi penyusunan APBD setiap tahun. Dokumen tersebut akan menjadi rujukan pemerintah daerah dalam merumuskan program prioritas dan arah pembangunan untuk tahun anggaran 2026.

“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan intens antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD Pemprov Sumbar, KUA-PPAS 2026 dapat disepakati. Ini menjadi tahap penting sebelum kita melanjutkan ke pembahasan Rancangan APBD,” kata Muhidi.

Ia menjelaskan, pembahasan KUA-PPAS tahun ini berlangsung lebih ketat karena proyeksi pendapatan daerah pada 2026 diperkirakan menurun. Hal ini berkaitan dengan berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dalam R-APBN 2026, yang turun sebesar 24,8 persen.

“Dengan kondisi tersebut, DPRD mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah sebagai pilar utama pembiayaan pembangunan. Efisiensi anggaran menjadi keharusan agar program-program prioritas tetap dapat berjalan,” tegasnya.

Muhidi juga menekankan bahwa DPRD akan mengawal setiap kebijakan anggaran agar benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, serta percepatan pembangunan infrastruktur.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Vasco Ruseimy menyampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 oleh Pemprov Sumbar telah memperhatikan dinamika ekonomi baik di tingkat daerah, nasional, maupun global. Pemprov merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 sebagai dasar perumusan asumsi pendapatan, pembiayaan, dan arah kebijakan.

“Setiap urusan pemerintahan yang disusun dalam KUA-PPAS sudah disertai proyeksi pendapatan, sumber pembiayaan, serta penggunaan anggarannya. Pemerintah daerah mencermati betul kondisi ekonomi terbaru untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap relevan dan adaptif,” ujar Vasco.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2026, DPRD dan Pemprov Sumbar selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan Rancangan APBD 2026, yang ditargetkan rampung sesuai jadwal agar program pembangunan dapat segera dijalankan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x