Padang, – Inspektorat Provinsi Sumatera Barat telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait temuan atas pengadaan videotron senilai Rp10 miliar oleh Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sumbar pada tahun 2024.
Masalah utama yang menjadi temuan adalah produk LED display videotron yang terpasang pada Auditorium Gubernuran dan Istana Bung Hatta Bukittinggi tidak dapat diidentifikasi BPK kesesuaiannya dengan merek dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen yang sebelumnya ditawarkan oleh penyedia CV NB.
Kemudian, produk yang terpasang di Aula Utama, Aula Pola, dan Teras Kantor Gubernur juga tidak sesuai dengan merek yang tertera dalam penawaran awal, dan bahkan terindikasi merupakan produk non-TKDN. Merek yang ditawarkan Redsun, namun yang terpasang merek LAMPRO.
Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan oleh BPK, PPK tidak menyampaikan sertifikat TKDN atas produk LED Display Videotron merek LAMPRO.
BPK dalam hasil pemeriksaan menjelaskan bahwa hal tersebut mengakibatkan kontrak pengadaan belanja modal alat studio lainnya (Videotron) yang dilaksanakan sebesar Rp10 miliar lebih tidak dapat diyakini kewajarannya.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan Inspektur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban Kepala Biro Umum dan PPK untuk meminta penyedia melaksanakan tanggung jawab dan kewajiban sesuai syarat teknis, kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengadaan barang dan jasa, serta melaporkan pengawasan tersebut secara berkala kepada BPK.
Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menyerahkan sertifikat TKDN kepada BPK.
“Sertifikat TKDN itu memiliki masa berlaku. Pada saat pelaksanaan pekerjaan, sertifikat produk yang digunakan masih berlaku. Namun ketika pemeriksaan BPK dilakukan, masa berlakunya sudah habis. Karena itu, kami telah menyerahkan surat dari lembaga penerbit yang menyatakan bahwa produk tersebut memang memiliki TKDN,” jelas Andri Yulika.
Andri menambahkan bahwa pihaknya kini menunggu tanggapan dari BPK atas hasil tindak lanjut tersebut. “Jika masih ada hal yang perlu dilengkapi, tentu akan kami lengkapi,” pungkasnya.
Terkait perbedaan merek antara LAMPRO dan Redsun, Andri mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. “Nanti saya informasikan, saya tidak pegang dokumennya,” ujarnya Andri Yulika yang juga menjabat Komisaris Utama Bank Nagari.