DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Pengelolaan Sampah Menjadi Perda

PenaHarian.com
14 Jan 2025 09:59
2 menit membaca

Padang, — DPRD Provinsi Sumatera Barat secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Selasa (14/1/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menjadi momentum penting dalam upaya penguatan tata kelola lingkungan hidup di daerah. Dalam sambutannya, Muhidi menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan Ranperda ini telah dituntaskan secara komprehensif oleh Komisi IV DPRD Sumbar.

“Sesuai dengan tahapan pembahasan, secara prinsip Ranperda tentang Pengelolaan Sampah telah dapat dituntaskan oleh Komisi IV. Kami mengapresiasi kerja keras dan dedikasi mereka,” ujar Muhidi.

Ia menjelaskan bahwa Ranperda tersebut juga telah melalui proses fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri, sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Proses tersebut menghasilkan sejumlah masukan dan catatan perbaikan dari Kemendagri yang telah diakomodasi oleh DPRD Sumbar.

“Fasilitasi tersebut dituangkan dalam Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/10579/OTDA tertanggal 24 Desember 2024. Semua masukan dan catatan dari surat tersebut telah kami tindaklanjuti secara serius,” tambahnya.

Dengan selesainya seluruh proses legislasi ini, DPRD Sumbar secara resmi memberikan persetujuan akhir terhadap Ranperda tersebut dan menetapkannya sebagai Peraturan Daerah.

“Keputusan DPRD ini akan diberi nomor: 01/SB/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Muhidi mengakhiri.

Penetapan Perda ini menjadi bukti komitmen DPRD Sumbar dalam mendukung kebijakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.


Tidak ada komentar untuk ditampilkan.