Pembakaran Sampah di TPS Bypass Lubuk Sikaping, Kepala DLH Pasaman Bungkam

PenaHarian.com
24 Okt 2024 13:30
2 menit membaca

Pasaman, – Terjadi pembakaran sampah di kawasan Bypass Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman pada Senin 21 Oktober 2024 kemarin. Lokasi pembakaran diketahui berada di area Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah dengan bak truk pengangkut sampah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman.

Dua bak mobil truk pengangkut sampah tampak terparkir di lokasi, sementara sampah yang dibakar adalah yang berada di luar bak mobil tersebut. Hingga kini, belum ada informasi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembakaran itu.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman, Silviya Eva Yanti, belum memberikan tanggapan setelah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh PenaHarian.com pada 23 Oktober 2024.

Pembakaran sampah sembarangan jelas melanggar Undang-Undang yang ada, mengingat dampaknya terhadap pencemaran udara dan kesehatan masyarakat.

Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, menegaskan bahwa pembakaran sampah ilegal dapat menimbulkan dampak serius. “Kami meminta penanggung jawab pengelolaan sampah untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara langsung,” ujar dikutif dari Gakkum Kementerian LHK RI.

Ia juga menekankan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran sampah ilegal sangat berat, dengan potensi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 5 miliar berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jika pembakaran tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan, pelaku dapat terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar sesuai Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(Dayat)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.