Padang, – Pemerintah Kota Padang (Pemko Padang) mengumumkan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 dengan total 492 formasi. Dari jumlah tersebut, 428 formasi diperuntukkan bagi tenaga teknis, sedangkan 64 formasi lainnya untuk tenaga kesehatan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Yosefriawan, mengungkapkan, “Kesempatan ini terbuka untuk semua putra-putri terbaik, baik dari Kota Padang maupun dari luar daerah. Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan objektivitas dalam setiap tahap seleksi.”
Kepala BKPSDM Padang, Mairizon, menjelaskan detail persyaratan dan jadwal seleksi. Batas usia pendaftaran adalah 18 hingga 35 tahun, dengan pengecualian untuk dokter dan dokter gigi yang usia maksimalnya adalah 40 tahun.
Seleksi CPNS dimulai dengan pengumuman pada 19 Agustus 2024, diikuti pendaftaran yang berlangsung dari 20 Agustus hingga 6 September 2024. Pelamar juga dapat menggunakan nilai SKD dari seleksi PNS tahun 2023.
Mairizon juga menambahkan bahwa ada kesempatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah menjalani masa kerja minimal satu tahun untuk mengikuti seleksi CPNS tahun ini, dengan catatan mendapat persetujuan dari pimpinan OPD.
Pemerintah Kota Padang menyediakan 10 formasi khusus untuk penyandang disabilitas, sesuai dengan Kepmen PANRB Nomor 320 Tahun 2024, dan formasi ini lebih bersifat untuk tenaga administrasi.
Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS meliputi berbagai tahapan, sebagai berikut:
Integrasi nilai SKD dan SKB akan dilakukan dari 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025, dengan pengumuman hasil CPNS pada 5 – 12 Januari 2025.