Padang, – Pemerintah Kota Padang menerima kunjungan kerja dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang dipimpin oleh Yeka Hendra Fatika, bertujuan untuk mengawasi dan menilai pelayanan publik terkait dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Kunjungan tersebut dilaksanakan di Kantor Lurah Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, pada Kamis (15/8/2024).
Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyambut baik kunjungan ini dan mengungkapkan rasa terima kasih kepada Ombudsman RI. “Kami sangat menghargai kunjungan ini. Masukan dan saran dari Ombudsman RI sangat penting untuk kemajuan pelayanan publik di Kota Padang,” ujar Andree Algamar.
Dalam upaya mempercepat akses masyarakat terhadap dokumen Adminduk, Pemerintah Kota Padang telah melaksanakan berbagai langkah inovatif. Di antaranya adalah perekaman dan pencetakan e-KTP secara ‘jemput bola’, serta kerjasama dengan rumah sakit bersalin dan Pengadilan Agama untuk memastikan dokumen seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) segera diterima oleh masyarakat.
Sementara itu, pimpinan Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika menjelaskan, kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman dalam memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Ombudsman RI memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pencegahan dan pemberantasan maladministrasi yang dilakukan oleh aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan, terhadap pelayanan publik. Dengan adanya kunjungan ini kita ingin memastikan bahwa pelayanan publik mengenai administrasi kependudukan di Kota Padang berjalan dengan baik,” jelas Yeka Hendra Fatika.
Pada kesempatan ini, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga menyerahkan 14 akta kelahiran kepada 12 keluarga di Kelurahan Teluk Kabung. Langkah ini mencerminkan komitmen Pemko Padang dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan efektif.