Negara Rugi Rp5,5 Miliar, Kejati Sumbar Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Alat Praktik SMK

PenaHarian.com
27 Mei 2024 21:19
2 menit membaca

Padang, – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK Dinas Pendidikan Sumbar tahun anggaran 2021 dengan nilai pagu lebih kurang Rp18 miliar. Dicatat Kejati, kerugian negara mencapai sekira Rp5,5 miliar.

“Dari hasil penghitungan kerugian negara yang kita hitung ada kerugian negara sekira Rp5,5 miliar dari total proyek Rp 18 miliar,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman didamping Kasidik Lexy Fatharany kepada awak media di Kejati Sumbar, Senin (27/5/2024).

Hadiman menyebut pihaknya telah mengantongi nama-nama tersangka berasal dari unsur dinas pendidikan dan rekanan. “Ada delapan nama tersangka yang telah kita kantongi. Besok kita umumkan sekaligus kita layangkan panggilannya sebagai tersangka,” kata Hadiman.

Hadiman menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus tersebut, kendati sempat disorot karena adanya kunjungan kerja bersama Forkompinda yang di dalamnya ikut Gubernur Mahyeldi dan Kajati Asnawi. “Tidak ada hubungan dan pengaruh dengan kunjungan kerja Forkompinda itu. Kita tidak pandang bulu,” tegas Hadiman.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyidik dugaan penggelembungan anggaran pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumatera Barat pada tahun 2021. Terdapat empat pengadaan yang diselidiki, yakni peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, tanaman pangan, otomotif, dan pariwisata dengan total anggaran lebih dari Rp18 miliar.

Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada tahun 2021, dan kemudian Kejati melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diduga terjadi mark up sehingga kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.

Selama proses tersebut, jaksa telah memeriksa 30 orang, termasuk Kepala Dinas Pendidikan periode 2021, Adib Al Fikri, serta Kepala Dinas Pendidikan saat ini, Barlius, dan pihak rekanan lainnya. Jaksa juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Kantor Gubernur Sumatera Barat, dan ruangan Sekretaris Daerah.

(Dayat)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.