
JAKARTA — Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang disebut mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011 kembali menegaskan prinsip bahwa terhadap putusan bebas atau vrijspraak tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.
Guru Besar Hukum Prof. Abdul Latif menilai kebijakan tersebut pada prinsipnya harus ditempatkan dalam kerangka hukum acara pidana dan perlindungan terhadap hak terdakwa, terutama prinsip kepastian hukum setelah seseorang diperiksa dan diputus bebas melalui proses peradilan.
Menurutnya, persoalan putusan bebas tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 67 KUHAP dan Pasal 244 KUHAP, serta perkembangan konstitusional setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012.
Dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Pasal.id)
Dengan demikian, menurut Prof. Abdul Latif, pembahasan mengenai boleh atau tidaknya Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tidak cukup hanya didasarkan pada bunyi Pasal 244 KUHAP sebelum putusan MK, tetapi harus memperhatikan pula akibat hukum Putusan MK tersebut serta perkembangan hukum acara pidana setelahnya.
“Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012 harus menjadi bagian penting dalam membaca kedudukan Pasal 244 KUHAP. Mahkamah Konstitusi telah menyatakan frasa ‘kecuali terhadap putusan bebas’ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karena itu, setiap kebijakan atau pedoman peradilan mengenai putusan bebas harus ditempatkan dalam konstruksi hukum setelah adanya putusan tersebut,” demikian pandangan Prof. Abdul Latif.
Ia menjelaskan, secara historis Pasal 67 KUHAP memang menentukan bahwa terdakwa atau Penuntut Umum berhak meminta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum, dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
Sementara itu, Pasal 244 KUHAP semula menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung, dengan pengecualian terhadap putusan bebas.
Namun, pengecualian tersebut kemudian menjadi objek pengujian konstitusional dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-X/2012.
Menurut Prof. Abdul Latif, putusan tersebut mempunyai konsekuensi penting terhadap konstruksi perlindungan terdakwa dalam sistem peradilan pidana.
“Terdakwa harus mendapatkan perlindungan hukum, termasuk prinsip praduga tidak bersalah, hak untuk diadili melalui due process of law, serta hak untuk memperoleh proses peradilan yang tidak cacat hukum. Apabila terdakwa telah diperiksa melalui proses peradilan yang sah dan kemudian dinyatakan bebas, maka putusan tersebut harus memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menilai, apabila seseorang yang telah dinyatakan bebas masih terus dibebani dengan ketidakpastian melalui upaya hukum, maka makna finalitas proses peradilan dan perlindungan hukum terhadap terdakwa menjadi persoalan.
“Sekali terdakwa telah diadili melalui proses yang benar dan pengadilan menyatakan terdakwa bebas, maka hak-hak terdakwa harus dijaga berdasarkan keputusan tersebut. Kalau tidak, tidak ada makna proses peradilan yang telah dialaminya dan tidak ada kepastian hukum, baik terhadap proses peradilannya maupun terhadap terdakwa sendiri,” katanya.
Prof. Abdul Latif juga menilai persoalan tersebut harus dilihat dalam kerangka sistem KUHAP secara keseluruhan. Menurutnya, pengaturan mengenai putusan bebas merupakan bagian dari bangunan hukum acara pidana yang berkaitan dengan perlindungan terdakwa, asas kepastian hukum, praduga tidak bersalah, serta due process of law.
Karena itu, setiap perubahan atau penafsiran terhadap mekanisme upaya hukum harus mempertimbangkan hubungan antara satu ketentuan dengan ketentuan KUHAP lainnya.
“Perlindungan terhadap terdakwa dalam KUHAP merupakan satu kesatuan sistem. Ketika terdakwa telah menjalani proses peradilan yang sah dan kemudian memperoleh putusan bebas, maka harus ada kepastian mengenai status hukum tersebut. Jangan sampai proses hukum yang sudah selesai justru menimbulkan ketidakpastian tanpa batas,” jelasnya.
Menurutnya, praktik peradilan tidak dapat dengan sendirinya dijadikan dasar untuk menyatakan suatu ketentuan undang-undang bertentangan dengan konstitusi. Sebaliknya, pengujian undang-undang justru dapat digunakan untuk mengoreksi praktik yang berkembang apabila praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional.
“Praktik peradilan bukanlah rujukan untuk menyatakan sebuah undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Justru pengujian undang-undang sering kali dimaksudkan untuk mengoreksi apakah praktik yang berlaku telah sesuai dengan konstitusi,” katanya.
Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi dalam keadaan tertentu dapat menggunakan pendekatan konstitusional bersyarat atau conditionally constitutional untuk memperbaiki praktik yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi, sehingga tidak tepat apabila praktik semata-mata dijadikan dasar untuk mengesampingkan prinsip perlindungan konstitusional terhadap terdakwa.
Dalam konteks tersebut, Prof. Abdul Latif menilai penting membedakan antara putusan bebas atau vrijspraak dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging.
Putusan bebas terjadi ketika kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sementara putusan lepas terjadi apabila perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan tersebut menurut hukum bukan merupakan tindak pidana.
“Putusan bebas dan putusan lepas merupakan dua bentuk putusan yang berbeda secara konseptual. Karena itu, konsekuensi hukum dan mekanisme upaya hukumnya juga harus dibaca berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku,” katanya.
Prof. Abdul Latif juga menegaskan bahwa asas hakim tidak boleh menolak perkara tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban bagi pengadilan untuk menerima setiap permohonan upaya hukum tanpa memperhatikan syarat dan batasan yang ditentukan hukum acara.
Kewajiban hakim untuk menerima, memeriksa, dan mengadili perkara berbeda dengan persoalan apakah suatu permohonan upaya hukum secara hukum memenuhi syarat untuk diperiksa.
“Prinsip non liquet dimaksudkan agar hakim tidak menolak mengadili perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau tidak jelas. Tetapi permohonan upaya hukum mempunyai syarat dan batasan tersendiri yang ditentukan oleh hukum acara. Karena itu, apabila suatu upaya hukum tidak dibenarkan oleh hukum, tidak diterimanya permohonan tersebut bukan berarti pengadilan menolak mengadili perkara,” jelasnya.
Menurut Prof. Abdul Latif, prinsip tersebut berkaitan erat dengan kepastian hukum dan finalitas putusan pengadilan. Negara melalui Penuntut Umum mempunyai kewenangan untuk membuktikan dakwaan dalam proses persidangan. Ketika proses tersebut telah berlangsung secara sah dan terdakwa dinyatakan bebas, maka kepastian hukum terhadap terdakwa harus mendapatkan perlindungan.
“Negara mempunyai kewajiban membuktikan dakwaan. Ketika pembuktian tersebut gagal dan terdakwa dinyatakan bebas melalui proses peradilan yang sah, maka terdakwa tidak boleh terus-menerus dibebani ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Karena itu, Prof. Abdul Latif menilai setiap kebijakan Mahkamah Agung mengenai putusan bebas harus dipahami sebagai bagian dari upaya memastikan praktik peradilan berjalan sesuai dengan prinsip konstitusi, hukum acara pidana, dan perlindungan hak terdakwa.
Ia menegaskan, SEMA pada dasarnya merupakan instrumen internal Mahkamah Agung dan bukan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya setara dengan undang-undang. SEMA tidak dapat mengubah, menghapus, atau menciptakan norma undang-undang yang baru.
“SEMA harus ditempatkan sesuai kedudukannya sebagai instrumen internal Mahkamah Agung. Dasar utama mengenai boleh atau tidaknya suatu upaya hukum tetap harus bersumber dari undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi yang mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pungkas Prof. Abdul Latif.
“SEMA dapat berlaku luas sebagai pedoman bagi peradilan dalam lingkungan Mahkamah Agung, tetapi daya berlakunya tidak mengikat hukum ke luar. Dengan demikian, SEMA tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan undang-undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.”