Ilustrasi: Seorang sopir angkutan umum menghitung uang di dalam kendaraanPADANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang Tahun Anggaran 2025. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp5.291.776.842,51.
Salah satu temuan utama yang menjadi perhatian adalah pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) sopir Trans Padang yang diberikan oleh operator lebih rendah dibandingkan yang telah ditetapkan dalam BOK kontrak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap rekap pembayaran gaji dan slip gaji sopir pada enam koridor layanan Trans Padang, BPK menemukan bahwa seluruh operator koridor 1 sampai dengan koridor 6 membayarkan gaji dan THR kepada para sopir di bawah nilai yang telah diperhitungkan dan ditetapkan dalam BOK kontrak.
Selain temuan terkait gaji dan THR sopir, BPK juga menemukan sejumlah komponen biaya operasional lainnya yang direalisasikan lebih rendah dibandingkan nilai yang ditetapkan dalam BOK kontrak.
Pada pengadaan seragam, BPK menemukan bahwa seragam sopir dan karyawan pada Koridor 2 hanya diberikan satu stel selama Tahun 2025. Sementara dalam BOL Adendum Kedua ditetapkan sebanyak dua stel. Untuk bulan September terdapat selisih satu seragam per orang.
Temuan lainnya terdapat pada konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Hasil pemeriksaan menunjukkan konsumsi BBM pada enam koridor lebih rendah dibandingkan konsumsi yang telah ditetapkan dalam BOK kontrak.
BPK juga menemukan perbedaan pada komponen ban kendaraan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas rekapitulasi dan faktur pembelian ban seluruh operator, diketahui bahwa realisasi pembelian ban lebih rendah dibandingkan biaya pembelian ban yang telah diperhitungkan dalam BOK.
Secara khusus, pada Koridor 1 ditemukan perbedaan konsumsi ban. Dalam BOK ditetapkan kebutuhan enam ban untuk setiap 21.000 kilometer operasional. Namun berdasarkan bukti pertanggungjawaban pembelian dan penggantian ban, setiap penggantian hanya menggunakan lima ban.
Selain itu, harga ban baru maupun ban vulkanisir yang direalisasikan seluruh operator juga lebih rendah dibandingkan harga yang digunakan dalam perhitungan BOK. Selisih harga ban per bus per tahun berkisar antara Rp4.505.142,86 hingga Rp17.661.460,58.
Pada komponen pemeliharaan kendaraan, BPK menemukan bahwa realisasi biaya pemeliharaan seluruh operator pada enam koridor lebih rendah dibandingkan biaya yang ditetapkan dalam BOK kontrak. Biaya pemeliharaan tersebut meliputi servis besar, servis kecil, pengadaan suku cadang kendaraan, hingga perbaikan sistem pendingin udara (AC).
Tidak hanya pada sopir, BPK juga menemukan pembayaran gaji dan THR pegawai kantor yang lebih rendah dari ketentuan kontrak pada komponen BOTL. Berdasarkan pemeriksaan terhadap slip gaji pegawai kantor Koridor 1 hingga Koridor 6, diketahui rata-rata gaji pegawai kantor lebih rendah dibandingkan yang telah ditetapkan dalam BOK.
Untuk pembayaran THR pegawai kantor, BPK mencatat Koridor 1 memberikan THR lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam BOK. Namun Koridor 2 hingga Koridor 6 justru memberikan THR lebih rendah dibandingkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Yudi Indra Syani dan Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Alvino Martha belum memberikan tanggapan terkait temuan tersebut.
Keduanya telah dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (29/5/2026) untuk meminta penjelasan mengenai temuan BPK tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawaban.