
Jakarta, — Pakar Hukum Administrasi Negara, Abdul Latif, menegaskan bahwa tindakan diskresi pejabat pemerintahan yang melampaui kewenangan kini memiliki konsekuensi pidana yang lebih tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Penegasan tersebut disampaikannya dalam rangka penyusunan kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA), dengan fokus memperluas pemahaman mengenai batas antara diskresi yang sah dan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Menurut Latif, rumusan “melampaui kewenangan yang diizinkan” dalam Pasal 275 KUHP Nasional berpotensi menimbulkan penafsiran yang tidak berkepastian hukum apabila tidak dibaca secara sistematis bersama rezim hukum administrasi, khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Pasal 22 UU tersebut ditegaskan bahwa diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang, dengan tujuan melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu, serta demi kemanfaatan dan kepentingan umum.
Ia menjelaskan, ketika diskresi dilakukan sesuai ketentuan UU Administrasi Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), maka tindakan tersebut sah secara administrasi. Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata, maka perbuatan tersebut bergeser menjadi delik korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional. Ketentuan ini merupakan kodifikasi dari norma yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor.
Latif menekankan bahwa Pasal 604 KUHP Nasional menempatkan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) sebagai unsur penting delik. Hal ini sejalan dengan putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa delik korupsi merupakan delik materiil, sehingga pembuktiannya mensyaratkan adanya kerugian negara yang riil serta niat jahat (mens rea).
Dalam perspektif hukum administrasi, penyalahgunaan wewenang dipahami melalui tiga indikator utama, yakni melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang (detournement de pouvoir), dan bertindak sewenang-wenang yang melanggar AAUPB sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan. AAUPB, menurut Latif, menjadi instrumen penyaring (filter) untuk membedakan diskresi yang sah dengan tindak pidana korupsi.
Ia juga menegaskan bahwa sebelum suatu dugaan penyalahgunaan wewenang dibawa ke ranah pidana, semestinya terlebih dahulu diuji melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Apabila pengadilan menyatakan hanya terdapat kesalahan administratif tanpa adanya niat jahat, maka pejabat tersebut tidak dapat dipidana. Mekanisme ini dimaksudkan sebagai perlindungan hukum agar pejabat tidak ragu mengambil keputusan strategis demi kepentingan publik.
Perbandingan antara Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 604 KUHP Nasional menunjukkan adanya pergeseran pemidanaan. Ancaman pidana penjara minimal meningkat dari satu tahun menjadi dua tahun, dengan pidana denda yang juga meningkat signifikan hingga kategori miliaran rupiah. Meskipun demikian, tindak pidana korupsi tetap diposisikan sebagai tindak pidana khusus dengan mekanisme penanganan tersendiri.
Latif mengingatkan bahwa masa transisi menuju berlakunya KUHP Nasional menghadirkan tantangan penegakan hukum, antara lain dualisme rezim administrasi dan pidana, kesulitan pembuktian kerugian negara yang nyata, serta pembuktian mens rea dalam situasi diskresi yang diambil dalam kondisi darurat, terutama pada kebijakan berisiko di lingkungan BUMN. Kondisi ini berpotensi menimbulkan perbedaan penilaian antara putusan Peradilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai solusi, Latif mendorong Mahkamah Agung menerbitkan pedoman pemidanaan melalui Peraturan Mahkamah Agung yang secara khusus mengatur batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi dalam konteks KUHP Nasional. Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi antara aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum agar sanksi administratif dapat didahulukan apabila tidak ditemukan niat jahat memperkaya diri.
Menurut Latif, KUHP Nasional berupaya menyeimbangkan penegakan hukum korupsi yang tegas dengan perlindungan terhadap pejabat yang menjalankan diskresi secara sah demi kepentingan masyarakat luas. Kunci utamanya terletak pada pemahaman yang tepat mengenai batas kewenangan, penerapan AAUPB, serta pembuktian niat jahat dalam setiap tindakan pejabat pemerintahan.