
PADANG — Sidang sengketa informasi publik antara Darlinsah selaku warga Sumatera Barat melawan PT Bank Nagari memasuki agenda pembuktian di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (12/3/2026). Persidangan tersebut terbuka untuk umum.
Sengketa dengan Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026 itu berkaitan dengan permohonan informasi publik mengenai sejumlah data perusahaan PT Bank Nagari. Informasi yang dimohonkan meliputi data pegawai beserta penghasilannya, belanja atau pengeluaran perusahaan, serta daftar penerima dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) untuk periode 2021 hingga 2024.
Dalam agenda pembuktian tersebut, pemohon menyerahkan sebanyak 15 bukti surat kepada majelis komisioner. Bukti-bukti tersebut diajukan untuk memperkuat dalil bahwa informasi yang dimohonkan bukan termasuk informasi yang dikecualikan, sehingga seharusnya dapat dibuka kepada publik.
Pada saat persidangan, majelis juga memperdalam tujuan pemohon dalam mengajukan permohonan informasi tersebut. Pemohon menjelaskan bahwa permintaan data tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap badan usaha milik daerah.
“Kami mencintai Bank Nagari sebagai BUMD milik masyarakat Sumatera Barat dan berharap bank ini dapat terus berkembang serta semakin maju. Pelaksanaan hak pengawasan oleh masyarakat merupakan salah satu bentuk kontribusi untuk mendukung kemajuan Bank Nagari, dan hak tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar pemohon dalam persidangan.
Sementara itu, pihak Bank Nagari selaku termohon menyampaikan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon merupakan data yang bersifat data pribadi. Menurut pihak termohon, data tersebut termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Selain pemohon yang menyerahkan 15 bukti surat, pihak termohon juga mengajukan 8 bukti surat dalam persidangan. Bukti tersebut, menurut mereka, menguatkan argumentasi bahwa informasi yang diminta oleh pemohon termasuk dalam kategori informasi yang tidak dapat dibuka kepada publik.
Pada akhir persidangan, Ketua Majelis menanyakan kepada pihak termohon apakah masih akan mengajukan bukti tambahan. Termohon menyatakan masih memiliki bukti tambahan dan berharap dapat dilakukan sidang pembuktian lanjutan.
Namun pemohon menyampaikan bahwa sengketa informasi publik pada prinsipnya diselesaikan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Karena itu, menurut pemohon para pihak seharusnya telah menyiapkan seluruh bukti pada sidang pembuktian yang telah dijadwalkan sehingga tidak diperlukan agenda pembuktian lanjutan.
Setelah mempertimbangkan hal tersebut, majelis memutuskan tidak ada lagi sidang pembuktian lanjutan. Persidangan selanjutnya akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan oleh para pihak.
Majelis memberikan waktu kepada pemohon dan termohon untuk menyerahkan kesimpulan tertulis kepada panitera paling lambat pada 9 April 2026. Para pihak juga dipersilakan menyampaikan tambahan bukti secara tertulis tanpa melalui sidang selama belum melewati batas waktu tersebut.