Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima audiensi DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor KPAI, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas upaya penguatan kebijakan serta sistem perlindungan anak di daerah agar penanganan kasus dapat berjalan lebih terintegrasi dan berpihak pada kepentingan terbaik anak, Senin (02/03/2026).
Dalam pertemuan itu, KPAI menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Berdasarkan data Simfoni tahun 2024–2025, tercatat sekitar 23.000 anak menjadi korban kekerasan. Kelompok usia 13 hingga 17 tahun merupakan yang paling banyak terdampak, terutama pada kasus kekerasan seksual.
Angka tersebut dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Banyak kasus yang belum dilaporkan karena berbagai hambatan, termasuk faktor sosial dan budaya yang membuat keluarga korban enggan mengungkap peristiwa yang dialami anak.
Anggota KPAI, Dian Sasmita, menjelaskan bahwa sistem perlindungan anak harus dibangun secara terintegrasi. Hal itu mencakup aspek hukum dan peradilan, layanan kesejahteraan sosial, dukungan kesehatan mental, hingga penguatan sistem data yang saling terhubung.
Ia juga menyoroti masih ditemukannya penggunaan pasal dalam KUHP yang lebih ringan dibandingkan undang-undang khusus terkait perlindungan anak. Selain itu, akses bantuan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum juga masih terbatas, serta penerapan asas lex specialis dalam penanganan perkara belum berjalan optimal.
Menurut Dian, kondisi tersebut berdampak pada belum terpenuhinya berbagai hak anak secara maksimal. Hak atas pendampingan, bantuan hukum, pendidikan, layanan kesehatan, pemulihan, hingga restitusi bagi korban masih belum sepenuhnya dapat diberikan secara optimal.
Dari pihak DPRD Sumatera Barat, Mario Syah Johan menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di daerah diyakini jauh lebih banyak dibandingkan yang terungkap. Ia menilai faktor adat dan budaya malu masih menjadi penghambat utama dalam pelaporan kasus, khususnya kekerasan seksual, sehingga keluarga sering memilih menutupinya karena dianggap sebagai aib.
Mario juga mengungkap adanya kasus yang tidak berlanjut karena adanya tekanan dari pihak tertentu. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan korban maupun pelapor yang berupaya memperjuangkan keadilan.
Sementara itu, perwakilan UPTD Provinsi Sumatera Barat menyoroti perbedaan persepsi di antara aparat penegak hukum dalam penerapan asas lex specialis. Perbedaan tersebut kerap membuat berkas perkara dikembalikan sehingga proses hukum menjadi terhambat.
Selain itu, masih ditemukan kasus di mana pelaku belum ditahan meskipun perkara telah terungkap. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap korban maupun keluarganya.
Pertemuan tersebut juga membahas pentingnya penguatan kelembagaan di daerah, termasuk mendorong pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Kehadiran lembaga tersebut dinilai penting untuk memperkuat fungsi advokasi sekaligus pengawasan dalam perlindungan anak.
KPAI menegaskan bahwa upaya perlindungan anak membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Penguatan pengasuhan dalam keluarga, edukasi kepada masyarakat, dukungan kebijakan dan anggaran, serta sistem layanan yang responsif menjadi langkah penting agar setiap anak memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak secara optimal.
Ke depan, KPAI menyatakan akan terus mendorong koordinasi dan advokasi bersama pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan agar setiap kebijakan maupun penanganan kasus benar-benar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.